Home News Hukum

KPK Tempuh Kasasi Atas Putusan Banding Eks Bupati Bengkalis

Lihat Foto
×
KPK Tempuh Kasasi Atas Putusan Banding Eks Bupati Bengkalis

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Upaya hukum kasasi ditempuh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis (4/2/2021).

Hal tersebut disampaikan Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan whatsapp yang diterima SATELIT.CO, Jum'at, (5/2/2021)

Ia menjelaskan, adapun alasan upaya hukum kasasi tersebut, JPU KPK, memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," ungkap Ali.

Sebagaimana diketahui, putusa Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memgurangi hukuman terdakwaBupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara meski Amril dinyatakan terbukti korupsi proyek jalan.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis Agus Suwargi sebagaimana tertuang dalam putusan PT Pekanbaru yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/1/2021) dikutip dari detik.com Jum'at, (21/2/2021).

Anggota majelis Rumintang dengan anggota KA Syukri. Majelis menyingkan banding tersebut, menyatakan Amril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," kata majelis dipersidanga pada Kamis (21/1/2021) lalu.

Pengurangan hukuman Amril tersebut, PT Riau menilai Amril berkelakuan baik dan jujur mengakui perbuatannya.

"Karena selama dalam proses pemeriksaan (penyidikan dan persidangan) Terdakwa bersifat kooperatif (jujur, mengakui perbuatannya dan khilaf) sehingga memperlancar persidangan perkara a quo. Demikian pula Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang pernah diterimanya dengan total Rp 5,3 miliar," majelis menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Amril didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD 520 ribu atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).

Uang itu diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, Amril didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dari 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis. Antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar yang diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni. (SC-01/dtc)


Komentar Via Facebook :