Home • News • Hukum
Lagi, KPK Periksa Sejumlah Saksi Tersangka Zulkifli AS di Kasus Pengurusan DAK Dumai
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sejumlah saksi-saksi tersangka Zulkifili AS kini masih menjabat Walikota Dumai, pada kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 dan Anggaran Pendapatan Belanjan Negara 2018.
Sebanyak 5 (lima) saksi yang diperiksa pwnyidik KPK tersebut berasal dari pegawai negeri sipil, mantan legislator dan rekanan pelaksana/rekanan proyek. Keseluruhan saksi diperiksa di Mapolda Riau.
"Saksi yang diperiksa diantaranya, Yusuf Manaf swasta atau mantan anggota DPRD Dumai 2009-2014. Hendri dari swasta sekaligus Direktur CV. Nuzulhul, Vera Chinthiàna sebagai Kasub Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai, Ismail, ST mantan Kabid Bina Marga Kota Dumai 2017 dan Amari dari swasta sebagai Direktur CV. Maju Karya Putra," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan elektronik whatsapp ke SATELIT.CO, Rabu, (4/11/2020).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi pada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan dan...
Seperti diketahui, KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
-
Perlu Dibaca :
Jayapura - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Pos Scofro Baru merintis pembuatan Gereja di Kampung Kufu Distrik Arso Timur...
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lin/***)




Komentar Via Facebook :