Home Serambi Riau Pekanbaru

LAMI Harap Kasus Pungli Diduga Melibatkan Oknum Pegawai Imigrasi Diseret ke Pengadilan

Lihat Foto
×
LAMI Harap Kasus Pungli Diduga Melibatkan Oknum Pegawai Imigrasi Diseret ke Pengadilan

Pekanbaru - Kasus dugaan pungli (pungli) pengurusan paspor VIP diduga  melibatkan 2 (dua) oknum pegawa Imigrasi mulai titik teranga sehubungan pihak Kejari Pekanbaru segera menentukan status kedua oknum tersebut. Disisi lain, pihak LSM berharap berkas oknum pegawai imigrasi yang diduga terlibat bersama-sama melakukan pungli, ikut diseret di Pengadilan alias diadili. Sebab, pelaku utama dalam hal ini, Wandri alias Iwan telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam dakwaan Wandri, diduga melakukan pungli bersama dua oknum pegawai Kantor Imigrasi. Mereka adalah KO selaku Ajudikator atau Supervisor dan SA selaku Analisis Keimigrasian.

"Kita sudah terima pelimpahan tahap 1. Tentu, kita akan menentukan sikap status kedua oknum pegawai tersebut," ujar Kasipidsus, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Yunius Zega, saat disambangi Awak Media, di Kantor Kejari Pekanbaru, Senin, (12/3/2021) lalu, terkait status kedua oknum pegawai Imigrasi tersebut.

Sementara, terkait 2 (dua) oknum pegawai Imigrasi Pekanbaru diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Paspor VIP tersebut, sudah dimutasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum.dan HAM Provinsi Riau.

"Sudah dipindahkan ke Kanwail Kum Ham Provinsi Riau," ujar Syafriadi Lubis selaku Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Pekanbaru, saat disambangi diruangannya di Kantor Imigrasi Pekanbaru, Selasa, (13/4/2021).

Syafriadi tak menampik perpindahan kedua oknum pegawai imigrasi berinisial KO dan SO tersebut, ada kaitannya dengan peristiwa tangkap tangan 'calo' pengurusan paspor tersebut

"Dua oknum dimutasikan tentu ada kaitannya dengan peristiwa tersebut," tandasnya.

Dikatakan Syafriadi, pasca peristiwa itu terjadi, pihak kantor Imigrasi Pekanbaru mulai berbenah dengan menerapkan pelayanan berbasis aplikasi Online APAPO (aplikasi pelayanan paspor Onlnie.

"Kita sudah bisa menentukan jadwal, jam berapa kita datang mengurus paspor. Sedangkan bagi yang sakit, kita jemput bola ke rumah. Untuk penyandang disabilitas, setelah difoto kita suruh pulang dan paspor diantar ke rumah,"  kata Syafriadi membeberkan unggulan pelayanan yang ada di Kantor Imigrasi Pekanbaru.

Ikut Diseret Sementara Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakar Indonesia (LAMI), Jhonly Nahampun berharap pihak kasus pungli diduga melibatkan oknum pegawai imigrasi ikut diseret ke Pengadilan.

"Pelaku utamanya sudah dihukum. Tak mungkin si pelaku yang juga disebut calo dihukum bekerja sendiri. Gak mungkin pula, paspor jadi dibuat oleh si pelaku tanpa melibatkan orang dalam kantor Imigrasi. Dua oknum bersama Wendri alias Iwan, tentu turut diseret ke pengadilan karena diduga bersama melakukan pengurusan paspor tesebut. Apalagi berkas tahap 1 sudah ditangan Kejari dan segera ditentukan sikapnya. Untuk itu, kita berharap dua oknum diseret ke Pengadilan," tegas Jhonly Nahampun di Jakarta saat dimintai tanggapannya, Selasa, (13/4/2021).

Dakwaan Wendri,  kasus ini berawal Tim Pokja Tim Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru, melakukan penangkapan terhadap Wandri di parkiran Kantor Imigrasi Pekanbaru.

Dari penangkapan itu, aparat menemukan barang bukti uang sebesar Rp6.950.000 dari kantong celananya. Uang itu diyakini untuk pengurusan paspor dari pemohon dan hasil keuntungan yang diterimanya. Selain itu turut disita paspor yang diurus.

Dari hasil keterangannya, dalam pengurusan pembuatan maupun perpanjangan paspor warga atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Dirinya dibantu KO dan SA.

Adapun peran KO, yakni untuk menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan. (Bin/Pem/SC-01)


Komentar Via Facebook :