Home Serambi Riau Pekanbaru

Tak Kunjung Dilimpahkan, Status Dua Oknum Pegawai Imigrasi Pekanbaru Segera Ditentukan

Lihat Foto
×
Tak Kunjung Dilimpahkan, Status Dua Oknum Pegawai Imigrasi Pekanbaru Segera Ditentukan

Pekanbaru - Tindaklanjut perkara dugaan pungutan liar (pungli) melibatkan 2 (dua) oknum pegawai imigrasi sepertinya mengambang.' Padahal, satu orang disebut perantara perngurusan paspor VIP di kantor imigrasi Kelas IA Pekanbaru, sudah dibui selama 2.6 tahun dari 3 tahun tuntutan Jaksa.

Dalam dakwaan Wandri, diduga melakukan pungli bersama dua oknum pegawai Kantor Imigrasi. Mereka adalah KO selaku Ajudikator atau Supervisor dan SA selaku Analisis Keimigrasian.

Terkait 2 (dua) oknum pegawai kantor Imigrasi Pekanbaru diduga terlibat masing-masing KO dan SA, pihak Kejari Pekanbaru segera menentukan status kedua oknum pegawai tersebut.

"Kita sudah terima pelimpahan tahap 1. Tentu, kita akan menentukan sikap status kedua oknum pegawai tersebut," ujar Kasipidsus, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Yunius Zega, saat disambangi Awak Media, di Kantor Kejari Pekanbaru, Senin, (12/4/2021).

Dikutip dari sebuah online di Pekanbaru,  Kamis (9/1/2020) lalu, Tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap Wandri di parkiran Kantor Imigrasi Pekanbaru.

Dari penangkapan itu, aparat menemukan barang bukti uang sebesar Rp6.950.000 dari kantong celananya. Uang itu diyakini untuk pengurusan paspor dari pemohon dan hasil keuntungan yang diterimanya. Selain itu turut disita paspor yang diurus.

Dari hasil keterangannya, dalam pengurusan pembuatan maupun perpanjangan paspor warga atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Dirinya dibantu KO dan SA.

Adapun peran KO, yakni untuk menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.

Atas perbuatannya, Wandri dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pem/SC-01)


Komentar Via Facebook :