Home • News • Hukum
Kasus Pemberian Izin Ekspor CPO Termasuk Migor
Lima Terdakwa Dituntut Berbeda, Komisaris PT Wilmar Tertinggi



Lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng saat sidang agenda pembacaan tuntutan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, (23/12/2022). (Dok: Puspenkum Kejagung RI).
Jakarta - 5 (lima) terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor) dituntut penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) masing-berbeda. Dalam amar putusannya, terdakwa dituntut agar dijatuhi penjara dari 7 (tujuh) hingga 12 tahun penjara.
Adapun terdakwa yang dibacakan amar tuntutamnya oleh JPU diantaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dan Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dari lima terdakwa agar dijatuhi hukuman penjara, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) terendah selama 7 (tujuh) tahun dan tertinggi Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - "Selain itu, saya mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Paniai di Papua yang luar biasa. Terakhir perkara...
Berikut amar tuntutan lengkap kelima terdakwa disampaikan Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, 23 Desember 2022.
Dalam amar tuntutannya, menyatakan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara," ujar Jaksa.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 2 (dua) tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank...
Sementara, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang dalam amar tuntutan menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara," kata Jaksa.
Selain dijatuhi hukuman penjara 11 tahun, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman penjara tertinggi dari lima terdakwa.
Dalam amar tuntutannya, terdakwa Master Parulian Tumanggor menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara," kata Jaksa.
Pun, terdakwa Master Parulian Tumanggor agar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara.
Selanjutnya, dalam amar tuntutannya Jaksa menyatakan Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara," terang Jaksa.
Terdakwa Stanley MA juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair 5 tahun penjara.
Terakhir, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku.Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
"Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa dalam amar tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara," lanjut Jaksa.
Diakhir tuntutannya, kelima terdakwa masing-masing dibebankan biaya perkara Rp10.000. (***)
Komentar Via Facebook :