Home • News • Hukum
Saksi Ungkap Dashboard Kemendag Ada Penyaluran DMO, Tapi Minyak Tak Ada di Pasar



Ketiga saksi diambil sumpahnya sebelum pemeriksaan di persidangan Tipikor Jakarta, Kamis, (29/9/2022). (Dok:
Jakarta - Sidang agenda dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 202q sampai dengan bulan Maret 2022, menghadirkan 3 (tiga) saksi.
Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Jakarta Pusat dipersidangan merupakan Pejabat dan PNS dari Kementerian Perdagangan RI yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (29/9/2021).
Sidang 5 (lima) terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Stanley MA dan Weibinato Halimdjati alias Lin Chen Wei yang menyebabkan kerugian negara sebesar 18 triliun rupiah yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 6 Triliun rupiah dan kerugian perekonomian negara sebesar 12 triliun rupiah.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren...
Ketiga pemeriksaan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yaitu Oke Nurwan, DIPL.ING. (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan), Isy Karim (Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan) dan Arif Sulis Tiyo (PNS Kementerian Perdagangan).
Dalam kesaksianya, Oke Nirwan menerangkan bahwa kelangkaan minyak goreng di dalam negeri karena distribusi kebutuhan dalam negeri yang kurang.
"Data yang ada di dalam dashboard Kementerian Perdagangan bersumber dari para eksportir bukan dari hasil pengawasan DMO di pasaran maupun di distributor," ujar Oke Nirwan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Berkas 5 (lima) tersangka dugaan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dkk...
Oke juga menerangkan, di dalam dashboard terlihat ada penyaluran DMO tetapi kondisi di pasar tidak tersedia minyak goreng di seluruh Indonesia.
"Apabila tersedia minyak goreng tersebut dijual dengan harga yang sangat mahal," ungkapnya.
Dari keterangan saksi Oke Nurwan dan saksi lainnya yang sudah didengar keterangannya telah mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 4 Oktober 2022 mendatang dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. (***)
Komentar Via Facebook :