Home News Hukum

Sidang Lanjutan, 6 Saksi Ungkap Fakta Terkait Kasus Minyak Goreng

Lihat Foto
×
Sidang lanjutan perkara Minyak Goreng di Pengadilan Jakarta Pusat. (Dok: Puspenium Kejàgung)
Sidang Lanjutan, 6 Saksi Ungkap Fakta Terkait Kasus Minyak Goreng

Sidang lanjutan perkara Minyak Goreng di Pengadilan Jakarta Pusat. (Dok: Puspenium Kejàgung)

Jakarta -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menghadirkan 6 (enam) saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 

Pemeriksaan para saksi atas nama terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Piere Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor Weibinato Halimdjati alias Lin Chen Wei digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, (17/11/2022).

Hal tersebut disampaikan keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis, (17/11/2022).

"Adapun sebanyak 6 saksi dihadirkan yaitu Jerry Riadi, Fricia Vony, Michael, Tukiyo, Kennedy, Andri Tanudjaya," ujar Ketut.

Dalam kesaksiannya, Jeffry Riadi menerangkan terhadap kekurangan minyak goreng dari Permata Hijau Group (PHG) diganti dengan uang terhadap minyak yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima. 

"Dan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima," kata saksi.

Dalam kesaksiannya, adapun perusahaan PT Bina Karya Prima dalam mendistribusikan minyak goreng merupakan milik perusahaan PT Bina Karya Prima sendiri berjenis premium.

"Namun diganti dengan curah oleh Permata Hijau Group (PHG) dan PT Bina Karya Prima tidak mengeluarkan minyak karena harganya di bawah pasar," terangnya. 

Saksi lain, Fricia Voni menerangkan Permata Hijau Group (PHG) seharusnya mendistribusikan minyak goreng ke PT Bina Karya Prima sebanyak 12.000.000 kg.

"Tetapi hanya sebanyak 9.257.223 kg sedangkan sisanya sebanyak 2.742.777 kg dibatalkan dan uang pembayaran sudah dikembalikan kepada PT Bina Karya Prima sebesar uang muka (dp). 

"Untuk pemenuhan DMO yang kemudian dijadikan syarat permohonan Persetujuan Ekspor (PE) sebenarnya milik PT Bina Karya Prima sendiri tetapi setelah itu diganti. Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima juga merupakan produsen yang melakukan ekspor untuk Persetujuan Ekspor (PE), " saksi menjelaskan.

Namun terang saksi, Permata Hijau Group (PHG) tetap bekerja sama dengan perusahaan PT Bina Karya Prima untuk memperoleh realisasi distribusi dikarenakan ada arahan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dan Weibinato Halimdjati alias Lin Chen Wei dari Mantan Menteri Perdagangan RI dan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan realisasi DMO 20 %.

Saksi Fricia Voni juga mengakui ada transaksi terhadap DMO minyak goreng hanya berdasarkan bukti money flow saja tetapi tidak diikuti dengan pendistribusian barang (Good Flow). Minyak goreng tetap tersimpan di dalam gudang karena ada perjanjian dengan PT Bina Karya Prima terkait PT Bina Karya Prima menyalurkan barang milik PT Bina Karya Prima saja dulu dengan alasan bahwa perjanjian menggunakan sistem Free on Board (FoB).

"Saksi beralasan FoB itu barang yang ada di gudang sudah menjadi milik PT Bina Karya Prima dan mengatakan bahwa pengiriman barang dengan menggunakan kapal (shipping)," ucap saksi.

Bahwa dengan FOB tersebut diakui saksi, ada ada 2 (dua) yaitu Free on Board shipping disebut sebagai milik pembeli jika sudah ada di kapal dan sistem Free on Board destination yakni peralihan barang jika sudah sampai di tujuan.

"Dan dalam hal ini pengiriman dengan kapal, sehingga minyak goreng masih tetap di Gudang dan tidak didistribusikan, sehingga tujuan untuk DMO dan DPO tidak tercapai," beber saksi.

Saksi pun akhirnya mengakui bahwa Free on Board (FoB) yang dilakukan adalah Free on Board shipping dengan minyak goreng masih milik dari Permata Hijau Group, tetapi dibuat berdasarkan karena perjanjian saja. 

"Dengan alasan saksi melakukan tindakan tersebut setelah mendengar arahan dari Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam meeting zoom yang dihadiri oleh terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dan Weibinato Halimdjati alias Lin Chen Wei.

Manta Mendag menyampaikan agar minyak DMO dikirimkan saja dengan kerja sama dengan pihak lain. Sehingga  arahan tersebut diikuti oleh saksi dalam rangka mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dan saksi tidak mengetahui kalau tersebut tidak dibenarkan, 

"Namun hanya berdasarkan arahan dari rapat zoom yang dihadiri oleh Mantan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi, terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dan Weibinato Halimdjati alias Lin Chen Wei serta diikuti juga oleh para pelaku usaha minyak goreng yang terdiri dari Produsen dan Distributor," ungkap saksi.

Atas pernyataan saksi Fricia Tony, terdakwa Weibinato Halimdjati alias Lin Chen Wei  mengatakan berdasarkan rapat zoom, bahwa minyak goreng kosong dan distribusi terhambat agar diberi insentif kepada pengusaha minyak goreng terkait pemberian izin ekspor CPO-nya. 

Terdakwa juga mengatakan rapat zoom tersebut menggunakan pedoman dashboard milik Kementerian Perdagangan RI yang bersifat rahasia. 

Selanjutnya terdakwa juga mengakui dirinya terlibat dalam pembahasan kebijakan minyak goreng termasuk pembahasan kebijakan darurat minyak goreng. 

Pada sidang tersebut, saksi Michael menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) seharusnya mendistribusikan minyak goreng ke PT Bina Karya Prima sebanyak 12.000.000 kg, tetapi hanya sebanyak 9.257.223 kg sedangkan sisanya sebanyak 2.742.777 kg dibatalkan dan uang pembayaran sudah dikembalikan kepada PT Bina Karya Prima sebesar uang muka (dp).

Fricia Tony menerangkan, untuk pemenuhan DMO yang kemudian dijadikan syarat permohonan Persetujuan Ekspor (PE) sebenarnya milik PT Bina Karya Prima sendiri tetapi setelah itu diganti. Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima juga merupakan produsen yang melakukan ekspor untuk Persetujuan Ekspor (PE), 

Namun, Permata Hijau Group (PHG) tetap bekerja sama dengan perusahaan PT Bina Karya Prima untuk memperoleh realisasi distribusi dikarenakan ada arahan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dan Weibinato Halimdjati alias Lin Chen Wei dari Mantan Menteri Perdagangan RI.

"Bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan realisasi DMO 20 % dan minyak yang didistribusikan kepada PT Bina Karya Prima oleh Permata Hijau Group (PHG) adalah minyak milik PT Bina Karya Primai," terang saksi.

Saksi selanjutnya, Tukiyo menerangkan bahwa:
Terhadap kekurangan minyak goreng dari Permata Hijau Group (PHG) diganti dengan uang terhadap minyak yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima, dan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima. 

Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima dalam mendistribusikan minyak goreng merupakan milik perusahaan PT Bina Karya Prima sendiri berjenis premium, namun diganti dengan curah oleh Permata Hijau Group (PHG).

"Saksi mengakui bahwa menghadiri pertemuan dengan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dan Weibinato Halimdjati alias Lin Chen Wei serta pengusaha lainnya di Kementerian Perdagangan RI untuk membahas masalah Persetujuan Ekspor (PE)," terangnya.

Saksi Kenedy menerangkan bahwa selaku distributor minyak membenarkan terdapat kerja sama dengan Permata Hijau Group (PHG) namun terdapat pembatalan kontrak sehingga tidak ada realisasi minyak goreng kepada saksi sebesar 50 ton.

Terakhir, saksi Andri Tanudjaya enerangkan bahwa tidak terdapat realisasi dari Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 28 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (***)


Komentar Via Facebook :