Home • News •
MA Batalkan Kenaikan BPJS Per 1 Januari 2020
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) batalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 lalu. Keputusan itu diambil MA setelah mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang dilayangkan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) atas keberatanya kenaikan iuran BPJS tersebut.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, Hakim agung Andi Samsan Nganro, dilansir dari detikcom, Senin (9/3/2020).
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Dua kandidat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta , Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis sudah menyerahkan persyaratan mengikuti pemilihan...
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Prajurit TNI dari tiga matra yakni TNI AD, TNI AL dan TNI AU yang tergabung dalam Satuan Tugas Komando Tugas Gabungan Terpadu...
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3 b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2 c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1 (Dtc/ESCO)




Komentar Via Facebook :