Home Regional Jabodetabek

Pasca Petinggi Polri Dicopot, Komisi III: Djoko Tjandra Harus Segera Ditangkap

Lihat Foto
×
Pasca Petinggi Polri Dicopot, Komisi III: Djoko Tjandra Harus Segera Ditangkap

Jakarta - Buntut surat perjalanan buronan Djoko Tjandra, memasuki babak baru. Setelah berhasil masuk Indonesia tanpa terdeteksi dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Djoko Tjandra berhasil menyelinap ke Malaysia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi. Menyikap hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mendesak penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Djoko Tjandra. Saya meminta Polri dan Kejagung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang ini, wajah hukum kita tercoreng, tegas Eva dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Rabu (15/7/2020). Fraksi Partai NasDem, mendorong Komisi III DPR RI segera mengadakan rapat gabungan antara Kejagung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM RI agar bisa memastikan lembaga penegak hukum dapat bersinergi. Kami dari Fraksi NasDem akan mendorong diadakannya rapat gabungan penegak hukum, agar kasus ini bisa segera terselesaikan, ujar Eva. Djoko Tjandra diduga masuk dan keluar Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Karena sampai hari ini, Ditjen Imigrasi mengatakan bahwa tidak ada data perlintasan atas nama Djoko Tjandra atau nama alias lainnya. Selain itu, Eva juga mengapresiasi gerak cepat Kapolri dalam menangani permasalahan surat jalan yang diterbitkan oleh oknum di Bareskrim Polri. Saya apresiasi dan dukung langkah Kapolri yang bergerak cepat untuk menyelidiki melalui divisi Propam Polri kebenaran dari surat jalan yang dikeluarkan oleh oknum jendral polisi untuk keperluan perjalanan Djoko Tjandra, tutup legislator dapil Jawa Tengah V ini. Sebelumnya diberitakan, teka-teki asal penerbit surat jalan buronan Cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya terkuak. Terkuaknya pembuat surat jalan buronan Djoko Tjandra tersebut, langsung disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Pemberian atau pembuatan surat jalan itu, ada salah satu di Biro Bareskrim. Itu merupakan inisiatif sendiri dan tanpa seizin sama pimpinan. Sekarang sedang diproses di Propam, ujar Argo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (15/7). Ia menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kepala biro di Bareskrim dirampungkan. Jika terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya. Surat yang diterbitkan tersebut dengan Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Isi surat jalan tersebut, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020. Mencuatnya, surat jalan buronan Djoko Tjandra tersebut diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, beberapa waktu lalu. Selanjutnya, MAKI menyerahkan bukti salinan surat jalan Djoko Tjandra ke Komisi III DPR, Selasa (14/7). Sementara, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk mengusut penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra, termasuk menindak siapapun anggotanya yang terlibat. Dicopot Tak berselang lama, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Pencopotan itu dijatuhkan, usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Telegram itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. Dalam surat yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri, Prasetyo Utomo dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Yanma Polri dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri. Betul (penerbitan telegram). Dimutasi, kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7). (Asep/SC-01)


Komentar Via Facebook :