Home • News • Hukum
Terbukti Korupsi Pengadaan BBM, Dissenting Opinion Vonis Enam Tahun Dirut PLN
×
×
Jakarta - Eks Direktur Utama PT. PLN, Nur Pamudji (Persero) dijatuhkan hukuman 6 tahun dipenjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam putusan Majelis Hakim menilai Nur Pamudji terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN pada 2010.
Hakim yang memutus perkara adalah Muhamad Sirad selaku hakim ketua, serta Suparman Nyompa dan Titi Sansiwi sebagai anggota disidang Tipikor Jakarta, Rabu (15/7/2020)
"Nur Pamudji terbukti Pasal 3, pidana penjara 6 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Yanuar Utomo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7).
Hakim menilai Nur Pamudji terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti uang sebesar Rp173 miliar dirampas untuk negara.
Yang menarik, putusan Eks Dirut PT. PLN tersebut diwarnai dissenting opinion dari seorang hakim anggota Suparman Nyompa. Dissenting opinion yang diajukan Suparman, selayaknya diberi penghargaan karena telah berhasil melakukan penghematan dalam pengadaan BBM jenis HSD pada PT PLN.
Hakim Suparman berpendapat tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas kegiatan pengadaan dan sesuai," kata Jaksa Yanuar.
Hakimn Suparman juga berpendapat, pengadaan metode RRM tidak menyalahi aturan hukum dan semata bertujuan agar pemasok dalam negeri yakni PT TPPI mempunyai kesempatan yang sama dengan pemasok luar negeri dalam hal ini shell sebagai pemasok BBM jenis HSD pada PT PLN," pungkas Yanuar.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghukum Nur Pamudji selama 8 tahun penjara dan merampas aset Rp173 miliar untuk negara.
Nur Pamudji disebut memerintahkan panitia pengadaan PT PLN untuk memenangkan Tuban Konsorsium dari PT TPPI menjadi pemasok BBM jenis HSD tersebut untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT PLN tahun 2010. Perintah itu pun berjalan mulus dengan Tuban Konsorsium sebagai pemenang.
Padahal Tuban Konsorsium dianggap tidak laik dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kontrak pun ditandatangani pada 10 Desember 2010 sampai dengan 10 Desember 2014.
Pada akhirnya Tuban Konsorsium tidak dapat memenuhi pasokan BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai perjanjian. Akibatnya PLN pun mengalami kerugian dan harus membeli dari pihak lain dengan harga lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium.
Akibat perbuatan Nur Pamudji, negara dirugikan hingga Rp188 miliar lebih. Saat kasus ini terjadi, ia masih menjabat Direktur Energi di PLN. (Cnni/S-01)


Komentar Via Facebook :