Home • Serambi Jakarta •
Pasutri Bupati dan Ketua DPRD Kutim Dijebloskan ke Tahanan, Berikut OTT KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan ditahan langsung ditahan, pasangan suami istri (pasutri) Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Ungaria. Pasutri tersebut ditahan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"Terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020, para tersangka ditahan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/7/2020) malam.
Tersangka lainya, termasuk istri Ismunandar Encek bersama lima orang tersangka juga ditahan. Selaian pasutri ditersangkakan, lima yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, serta dua rekanan proyek bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Seluruh Keluarga Besar TNI merasa kehilangan prajurit terbaik pada misi perdamaian dan kemanusiaan, Pelda Anumerta Rama Wahyudi personel...
Ismunandar dan istrinya ditahan dijebloskan terpisah. Ismunandar berasama bawahannya yaitu Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK. Sementara, istri Ismunandar akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Rekanan, Aditya akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Deky masih diperjalanan menuju Jakarta. Seperti biasa, para tersangka ditampilkan pada saat dilangsukan jumpa pers, Jum'at (3/7/2020) malam.
Kronologi Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membeberkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Sebanyak 16 orang ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019—2020.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan bereaksi dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di salah Kabupaten di...
"Dalam kegiatan tangkap tangan di beberapa tempat pada hari Kamis (2/7) sekitar pukul 19.30 WIB, di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur," ujar Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam.
Keenam belas orang terjaring kegiatan tangkap tangan itu, satu diantaran merupakan pasangan suami istri (pasutri) Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM), istri bupati sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria R (EU), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini (ASW), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (MUS), ajudan bupati Arif Wibisono (AW), staf Bapenda Dedy Febriansara (DF), kontraktor Aditya Maharani (AM).
Kemudian, Lila Mei Puspita merupakan staf Aditya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah (SUR), sales Isuzu Samarina Edy Surya (ES), staf Dinas PU Muhammad Nassar 9MN), staf dinas PU Asran (ASR), ajudan bupati Hafarudin (HF), staf CV Bulanta Herianto (HD), staf CV Bulanta Sesthy (SES), dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.
"Kegiatan tangkap tangan berdasarkan informasi yang diterima KPK adanya dugaan akan terjadi tindak pidana korupsi," terang Nawawi.
Tim KPK bergerak, Kamis (2/7), telah membagi menjadi dua tim di wilayah Jakarta dan area Sangatta Kutai Timur menindaklanjuti laporan tersebut.
Pun, Nawawi membeberkan rangkaian peristiwa kegiatan tangkap tangan tersebut.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Encek, Musyaffa, dan Dedy datang ke Jakarta mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021—2024.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan Arif Wibisono menyusul datang ke Jakarta.
Pada pukul 18.45 WIB, setelah mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur, tim KPK lalu mengamankan Ismunandar, Arif Wibisono, dan Musyaffa di Restoran FX Ssenayan Jakarta.
Setelah itu, secara simultan, tim KPK yang berada di Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur juga turut mengamankan pihak-pihak lain.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Nawawi menerangkan, tersangka pemberi suap dua orang rekanan pemkab Kutai Timur, yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Sementara l, tersangka penerima sejumlah uang Bupati Kutai Timur Ismunandar menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Sedangkan peran istrinya, Encek melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.
Kemudian, tersangka Musyaffa selaku orang kepercayaan Bupati, mengintervensi pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Selanjutnya, tersangka Suriansyah mengatur dan menerima uang dari rekanan dengan mengutip 10 persen setiap pencairan termin.
Terakhir, tersangka Aswandini menjabat Kepala Dinas PU membagi tender proyek kepada rekanan yang akan dimenangkan. (Asp/SC-01)




Komentar Via Facebook :