Home • News • Hukum
Pejabat Kantor Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai Jadi Tersangka
Denpasar - Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Bali, telah mengantongi minimal 2 alat bukti terkait perkembangan penanganan perkara penyalahgunaan faisilitas FAST TRACK di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Provinsi Bali.
Menurut keterangan tertulis, Rabu, (15/11/2023) dari Kasipenkum Kejati Bali, Putu Eka Bagus Sabana menjelaskan, dengan dikantonginya minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.
"Bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023," kata Putu.
-
Perlu Dibaca :
Palembang - Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan Tentang...
Putu menjelaskan, peranan tersangka HS dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," terang Putu.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Nomor urut 3 (tiga) pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres 2024 telah diundi setelah KPU...
Kemudian, lanjut Putu, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari kedepan.
"Surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar," tutupnya.




Komentar Via Facebook :