Home • News • Hukum
Kasus KONI Sumsel, 2 Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU



Dok: Penkum Kejati Sumsel.
Palembang - Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan Tentang Pencairan Deposito Dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Serta Pengadaan Barang Bersumber Apbd Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.
"Pada hari,,Rabu tanggal 15 November 2023 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 Orang Tersangka atas nama SR dan AT diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya di Palembang, Rabu, (15/12/2023).
Ia melanjurkan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 15 November 2023 sampai dengan 4 Desember 2023.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Nomor urut 3 (tiga) pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres 2024 telah diundi setelah KPU...
"Untuk para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II ataymu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang)," papar Vanny.
Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya pada Senin, 13 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021
"Dari Tersangka AT sebesar Rp 250.000.000, yang diserahkan melalui keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka AT. Dengan demikian, seluruh Pengembalian Kerugian Negara oleh Para Tersangka sebesar Rp750.000.000," kata Vanny merincikan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau adakan pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) lama, Supardi yang kini mengemban tugas baru sebagai...
Komentar Via Facebook :