Home Serambi Riau Pekanbaru

Pemasangan Meterisasi PJU Dishub Pekanbaru Ditemukan Dilapangan 'Janggal', Ini Temuan BPK Riau..

Lihat Foto
×
Pemasangan Meterisasi PJU Dishub Pekanbaru Ditemukan Dilapangan

Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, menganggarkan pengadaan meterisasi penerangan jalan umum (PJU) 3 Rayon dengan anggaran Rp6.7 miliar lebih. Pekerjaan meterisasi dikerjakan sesuai kontra dimulai pada 16 Juli 2019 dengan masa waktu pekerjaan 60 (enam puluh) hari. Sehingga, pekerjaan akan berakhir pada 13 September 2019. Pengadaan meterisasi yang dianggarakan APBD 2019 tersebut, tentunya lengkap dengan box dan meteraisasi, bukan pengadaan boks tanpa meterisasi. Sebab, kontrak pekerjaan, disebutkan dengan item pengadaan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) 3 Rayon. Hasil penelusuran dilapangan, ada kejanggalan dilokasi berhasil ditemukan pada box panel, tanpa meterisasi. Dilokasi yang berbeda, ada boks panel berisi meterisasi. Perbedaan itu, mudah didapati pada kaca box panel, bahwa ada dan tiadanya meterisasi di waktu malam dan siang hari. Satu hal, yang paling mencolok membedakannya, ada kedipan lampu kecil pada meterisasi atau kwh tersebut. Box panel yang berhasil ditemukan, misalnya, di jalan Limbungan, Rumbai Pesisir, box panel ditemukan tanpa meterisasi. Pandangan berbeda, tampak di Jalan Pramuka, Rumbai Pesisir, box panel berisi meterisasi. Di loaksi yang lain, ditemukan box panel tanpa meterisasi di Jalan Wonosari, Simpang Mesjid Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai. Kondisi box panel terkunci di box panel itu ditemukan rapi dengan gemboknya. Sehingga, kenyamanannya cukup terjamin. Kecuali, box panel dirusak untuk mengambil meterisasi tersebut. Dugaan pencurian terhadap meterisasi pada box panel, sulit dilakukan mengingat kondisi utuh pengadaan box panel belum genap satu tahun. Bahkan, sejumlah panel box dipasang di beberapa ruas jalan, tampak sudah puluhan tahun terpasang, masih utuh lengkap dengan meterisasi. Pengadaan meterisasi penerangan jalan umum (PJU), juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019. Dalam temuannya, pengadaan yang dimenangkan PT. Cahaya Persada Mandiri itu, telah ditenderkan mulai 16 Juli 2020. Dan, pekerjaannya selama 60 (enam puluh) hari, sampai pada 13 September 2020. Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserah terimakan dengan berita acara pada 1 Oktober 2019. Sehingga, dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp8 juta lebih. Sedangkan pembayaran telah dilakukan seratus persen pada 1 Oktober 2019. Yang menarik, sesuai kontrak, pekerjaan berakhir pada 13 September 2019, sementara dari hasil temuan BPK Riau dari hasil pemeriksaan fisik, yang dilakukan BPK, PPK dan PPTK, Penyedia Barang Jasa dan Konsultan pengawas, ternyata ada 2 (dua) unit box panel, yang tercantum pada pengujian kualitas pabrik, yaitu pada 19 dan 23 September 2019. Dalam temuan BPK tersebut, pihak penyedia jasa menjelaskan bahwa sebanyak 205 box panel diserahkan kepada Dinas Perhubungan, pada tanggal 19 September 2019. Dan, sebanyak 235 box panel diserahkan pada 26 September 2019. Denda keterlambatan yang telah dikenakan PPK kepada penyedia jasa, hanya item pekerjaan pengadaan kabel 2 x 10 mm. Atas kondisi tersebut, terdapat denda keterlambatan yang kurang dikenakan pengadaan 440 box panel tersebut, selama 17 (tujuh belas) hari. Namun, dalam catatan BPK Riau, denda keterlambatan telah dibayarkan pihak Dinas Perhubungan tersebut. Hasil penelusuran pengadaan meterisasi penerangan jalan umum (PJU) 3 Rayon dan temuan BPK Riau tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Keselematan Tehnik Sarana dan Prasarana (KTSP), Tengku Ardi Dwisasti didamping Anshar atau lebih akrab dipanggil Aan, memberikan tanggapannya. "Anda orang ketiga yang telah melayangkan surat atas temuan BPK tersebut. Saya jawab secara lisan saja. Pada tahun 2019 ada pengadaan panel melalui proses lelang. Kontraktor itu membeli panel dan diantarkan ke dinas, yang memasang anggota kita. Yang tugasnya perbaikan penggunaan lampu jalan," ujar Aan mendampingi Kabid (KTSP), Dinas Perhubungan Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti, di ruang kerjanya, Jum'at, (4/9/2020). "Terkait Kwh meter, itu merupakan milik PLN jadi kita ingin pakai adalah Kwh meter tersebut. Karena di tahun 2017-2018 kan kita kisruh ini sama PLN hingga total tagihan mencapai 13 milyar. Atas dasar itulah kita adakan meterisasi," Aan menambahkan. Mengenai hasil penelusuran ada box panel tanpa meterisasi ditemukan disejumlah lokasi, Ann mengaku ada sejumlah relokasi pemasangannya. "Di jalan Jati kelurahan Kampung Baru, sudah ada panelnya dekat kantor Lurah. Kemudian, di Rumbai memang ada yang kita relokasi. Kenapa kita relokasi tadinya kita rencanakan di jalan Pramuka, ternyata di jalan Pramuka itu ada Kwh lama dan di daerah sana dihitung-hitung dayanya tidak  besar jadi kita conect kan ke Kwh lama. Dan rencana kita pasang Kwh sini, kita pasangkan ke tempat lain," papar Aan. Disingung soal temuan BPK, salah satunya adalah proses lelang atau kontrak sudah diteken, boks panel baru diserahkan melewati batas masa pekerjaan tersebut. "Ini langsung-langsung saja saya potong biar enak kita kan agar nanti tidak panjang-panjang. Terkait temuan BPK, mungkin anda tidak baca suratnya sampai dengan selesai kan ada itu point terakhir dan semuanya sudah kita periksa. Alhamdulliah kita periksa ini sesuai semuanya hanya bahasa anda terlambat yang kemarin itu kan. Yang dibawah itu sudah jelas itu. Dan saya ada copiannya bahwa sudah dibayarkan oleh pihak ketiga dengan bukti setorannya. Jadi jangan diperpanjang lagi karena nanti kalau diperpanjang entah kemana larinya. Makanya, saya potong langsung makanya surat anda kirim tersebut tidak dibaca sepenuhnya," kata Ardi. Aan melanjutkan tanggapannya terkait temuan tersebut, "Jadi ada keterlambatan pabrik mengirimkan barang ke kita, betul itu. Terkait keterlambatan itu dikenakan dendalah rekanan. bukti keterlambatan itu dihitung oleh BPK Dan disetor sama orang dalam, sebelum diterbitkannya berita acara," Aan kembali menegaskan. Kembali ditanya soal ditemukan box panel tanpa meterisasi dan hanya disambung arus tanpa meterisasi, hal itu tak dibantah Aan. "Kwh meter itu memang kurang. Kurangnya itu maksudnya, kebutuhan di Pekanbaru memang banyak," klaim Aan. Pun, Aan juga membenarkan ada box panel, namun tidak ada meterannya dan itu memang diketahui PLN. Lampu jalan ini ada 2 kategori yaitu lampu jalan meterisasi dan non meterisasi. "Jadi yang non meterisasi ini adalah lampu-lampu yang dibangun oleh masyarakat dengan menggunakan mcb di tiang.Jadi kita angsur pekerjaannya kita pasangkan panel artinya terkoneksi satu kontak agar tidak berlarut-larut hidupnya. Jadi kedepan ada uang Pemko kita meterisasi terus," jelas Aan. Soal sanksi yang diberikan terhadap penyedia jasa tersebut, Aan menjelaskan, pihaknya telah memberikan sanksi keterlambatan. "Sanksinya, kena denda karena keterlambatan itu katakanlah forje majeur. Karena kita punya perjanjian dengan pabrik bersedia memasukkan barang yang dibutuhkan," katanya. "Kita kan sebelum lelang kita sudah buat surat pernyataan apabila ada keterlambatan maka dikenakanlah denda  tersebut," timpal Ardi. Manfaat atau faedah dari meterisasi ini adalah untuk menghemat biaya anggaran dari Rp13 milyar bisa menjadi Rp5 milyar. "Pekerjaan ini melalui proses lelang dan di damping oleh TP4D," Aan mengakhiri. (Pung El Mandri/SC-01)


Komentar Via Facebook :