Home • News • Hukum
Penggeledahan Berlanjut, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik



Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Dok: Ist)
Pekanbaru - Terkini penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan di Pemkab Kepulauan Meranti dengan tersangka Bupati Meranti MA dkk, masih berlanjut penggeledahan disejumlah lokasi di Kabupaten Meranti, Senin, (10/4/2023).
"Senin, (10/4/2023) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Lokasi dilakukan penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati, Kantor Sekda, Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Rumah Dinas Kepala BPKAD," kata Plt Jubir.KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya dari Jakarta, Selasa, (11/4/2023).
Ali mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pasca ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bupati Meranti, MA dkk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah sejumlah...
"Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," ujar Ali.
Diketahui, beberapa waktu lalu diberitakan Wakil Ketua KPK memaparkan kronologis OTT dilakukan, KPK merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, Kamis (6/4/2023)) malam.
"Tim KPK langsung bergerak ke wilayah
Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau setelah mendapatkan informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui RP selaku ajudan Bupati.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Operasi Tangkap Tangan (OTT) di empat wilayah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (6/4/2022) malam, terjaring 28 orang....
"Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib, Tim kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TM ke Polres Meranti. Dari hasil permintaan keterangan FN dan TM, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan MA yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar," bebernya.
Kemudian, Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada didalam rumah dinas.
"Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN," terang Alex.
Setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan, para pihak nasibnya ditentukan KPK dalam waktu 1x 24 jam.
Pun, KPK menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, usai dilakukan pemeriksaan intensif pasca OTT dilakukan lembaga anti rasuah tersebut. Dalam pointer jumpa pers disebut, sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar
Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak. (***/Red)
Komentar Via Facebook :