Home • News • Hukum
Tiga Tersangka OTT KPK: Bukti Awal Dugaan Korupsi Bupati Meranti Ditaksir Rp26 M



Tiga tersangka OTT KPK di Kepulauan Meranti, Provinisi Riau. (Dok: Int)
Pekanbaru - Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kepulauan Meranti, sebanyak 25 orang terjaring termasuk Bupati Meranti Muhammad Adil dalam operasi tersebut. Informasi kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Meranti berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023.
"Dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata melalui rilis yang diterima, Sabtu, (8/4/2023) .
Dalam operasi tangkap tangan dilakukan pada Kamis (6/4) sekitar jam 21.00 Wib di 4 lokasi berbeda, KPK mengamankan sebanyak 28 orang di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Meranti, Siak, Kota Pekanbaru dan Jakarta.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan klarifikasi sejumlah pejabat terhadap laporan harta kekayaan pejabat negara...
Adapun kronologis OTT dilakukan, papar Alex, tangkap tangan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, Kamis (6/4/2023).
"Tim KPK langsung bergerak ke wilayah
Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau setelah mendapatkan informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui RP selaku ajudan Bupati.
"Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib, Tim kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TM ke Polres Meranti. Dari hasil permintaan keterangan FN dan TM, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan MA yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar," bebernya.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Pemerintah resmi buka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023. Pendaftaran bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan)/online pada...
Kemudian, Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada didalam rumah dinas.
"Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN," terang Alex.
Setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan, para pihak nasibnya ditentukan KPK dalam waktu 1x 24 jam.
Pun, KPK menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, usai dilakukan pemeriksaan intensif pasca OTT dilakukan lembaga anti rasuah tersebut. Dalam pointer jumpa pers disebut, sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar
Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak.
"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," terang Alex.
"MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021 s/d 2024, FN sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan MFA Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau," Alex Marwata melanjutlkan.
Terhadap tersangka MA, Alex menjelaskan, MA sebagai penerima suap dijerat melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ungkapnya.
Sementara 3. FN selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Merant sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangk MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Alex.
Komentar Via Facebook :