Home • News • Hukum
Peran Dirut PT Waskita Berujung Ditetapkan Tersangka



Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tersangka dan sekaligus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
"1 (satu) orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
dalam Perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, (27/4/2023) lalu.
"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 s/d sekarang," ia menambahkan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Lembaga survei publik, Indikator baru saja merilis hasil survei terkait opini publik. Dalam temuannya, publik menaruh kepercayaan besar...
Ia melanjutkan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023.
Ia mengungkapkan, peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
"Untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka," kata Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengekspos perkembanagan terkini penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap,...
Akibat perbuatannya, lanjut Ketut, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar Via Facebook :