Home Serambi Riau Kampar

Pj Bupati Kampar Ingatkan Pemodal Galian Tanpa Legalitas, Khususnya di Desa Karya Indah

Lihat Foto
×
Pj Bupati Kampar Ingatkan Pemodal Galian Tanpa Legalitas, Khususnya di Desa Karya Indah

Pekanbaru - Terkait maraknya aktivitas galian tanah timbun dan pasir di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Provinsi Riau, Pj Bupati Kampar Kamsol ingatkan pemodal, apalagi tak mengantongi izin. Sebab, pihaknya terus melakukan razia.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Kampar, Kamsol soal maraknya galian tanah timbun dan pasir di Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dalam perbincangan dengan satelit.co, Kamis, (20/4/2023) pagi.

"Kami ingatkan pemodal galian tanah timbun dan pasir. Ikutilah aturan. Jangan dipaksa masyarakat bekerja menabrak aturan. Kalau ditangkap, alat berat dan masyarakat terkurung. Kan jadi masalah," tegas Kamsol.

Dikatakan Kamsol, langkah dan tindakan yang dilakukan terhadap maraknya aktivitas galian itu merupakan kewenangan provinsi. Namun, lanjut Kamsol, pihaknya tak akan diam dan terus melakukan razia rutin.

"Saya minta pemodal taati aturan. Aktivitas galian yang tak punya izin resmi, dinyatakan illegal. Kalaupun ada bentuk pungutan dan setoran tentu bisa dikatakan pungli. Kalau pungli, harus ditindak," kata Kamsol kembali menegaskan.

Ia menghimbau, kalau ada Pemerintah Desa hingga pemerintahan RT, dilarang menerima berbau pungli. 

"Kalau aktivitas galian legalitas tak resmi, tentunya segala bentuk pungutan bisa disebut kategori pungli," ujar Kamsol mengingatkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Karya Indah, Syamsinur mengaku tidak mengetahui pihak-pihak pemilik galian diwilayahnya, sebab tak pernah menunjukkan legalitas aktivitas. Bahkan, Kades menegaskan, dirinya tak terlibat apapun dalam aktivitas galian tersebut.

"Pernah diberitahu oleh Kepala Dusun (Kadus) soal itu. Saya bilang ke Kadus dan RT setempat, agar tak melibatkan diri aktivitas galian tersebut. Sebab, sejauh ini legalitas atau izin galian tak pernah ditunjukkan. Bisa disebut dipertanyakan legalitas izinnya," ujar Syamsinur. 

Bahkan, lanjut Kades, himbauan disampaikan agar aparat pemerintah desa hingga kebawah agar terhindar sewaktu-waktu kalau ada dihadapkan masalah.

"Himbauan itu sepertinya tak dihiraukan karena bawahannya maupun RT beralasan ada kontribusi perbaikan jalan. Terserahlah kalianlah," kata Syamsinur mengingatkan bawahannya kala itu.

Ia menegaskan, hingga saat ini dirinya pun tidak tau berapa banyak galian dan pemiliknya. Sebab, sambung dia, tak ada satupun pemilik datang menunjukkan izin aktivitas galiannya.

Soal adanya kutipan di wilayah dan setoran ke RT terkait aktivitas galian itu, Syamsinur hanya bisa menjawab singkat.

"Itu urusan mereka pak," imbuh Syamsinur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aktivitas galian tanah timbun dan pasir diduga belum mengantongi izin alias illegal merajalela beroperasi. Aktivitas galian atau kuwari beroperasi tersebar di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar mencapai puluhan titik galian C. (Red)


Komentar Via Facebook :