Home News Hukum

Status Ditingkatkan

Saksi Kasus Kredit BRI Guna Bekang Kostrad Cibinong Jadi Tersangka

Lihat Foto
×
Tersangka DSH. (Dok: Puspenkum Kejagung)
Saksi Kasus Kredit BRI Guna Bekang Kostrad Cibinong Jadi Tersangka

Tersangka DSH. (Dok: Puspenkum Kejagung)

Jakarta - Saksi DSH dalam perkara Koneksitas Kredit BRI Guna Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023 statusnya ditingkatkan dan DSH ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer.

"Dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI tersangka DSH," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan terrulisnya di Jakarta, Selasa, (30/7/ 2024).

Diketahui sebelumnya Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan," kata Harli.

Ia melanjutkan, adapun peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif.

"Sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah)," ungkapnya.

Selanjutnya, Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif.

" Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung" tutup Ari.(***/Red)


Komentar Via Facebook :