Home • News • Hukum
Polri: Red Notice Buronan Djoko Tjandra Telah Berakhir 2014
×
×
Jakarta - Polri meluruskan perihal surat yang diteken oleh Sec NCB Interpol Brigjen NW. Dari hasil penyelidikan Propam Polri, jenderal polisi bintang satu itu bukan menghapus red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra melainkan telah berakhir masa berlakunya pada 2014 lalu. Masa berlaku selama lima tahun dan perpanjangannya diajukan ke Kejaksaan Agung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, meluruskan soal Red Notice Djoko Tjandra, dikutip dari laman Tribata, Minggu, (19/7/2020)
Argo menjelaskan Red Notice tersebut bukan penghapusan, tapi penyampaian (kepada Dirjen Imigrasi), bahwa red notice ke Djoko Tjandra sudah terhapus (by system karena masa berlaku lima tahunan). Red notice kepada buron sesuai prosedurnya memiliki berlaku selama 5 tahun.
“Bila masa berlaku terkait habis, maka pengajuan perpanjangan bisa dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Agar diketahui, pengajuan red notice Interpol Indonesia untuk Djoko Tjandra tercatat pada 2009. Artinya, masa berlaku secara otomatis habis di tahun 2014 karena masa berlaku lima tahunan,” tegas Argo. (**/SC-01)


Komentar Via Facebook :