Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Proyek RKB SMA 17 Pekanbaru Diatas Rp2 M, IMD: Wajib Ada Kantor Proyek
Direktur Eksekutif LSM IMD, Raden Adnan. (Dok: SC)
Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Davelopment (IMD) menegaskan bahwa proyek berbiaya diatas Rp2 miliar, wajib membuat direksi keet (kantor proyek-red). Sebab, peran direksi/keet tehnis sangat krusial dalam setiap proyek.
Hal itu dikatakan Direktur IMD, Raden Adnan, dalam keterangan tertulis yang dikirim dari Jakarta, Senin, (8/9/2025) malam menjawab konfirmasi terkait tidak adanya kantor proyek ruang kelas baru (RKB) SMA Negeri 17 Pekanbaru. Provinsi Riau.
"Untuk menghindari risiko kegagalan teknis dan kerugian finansial yang besar, maka direksi keet (kantor proyek-red) menjadi wajib adanya," tegas Adnan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Kegiatan belanja alat/bahan di bagian umum Sekretariat DPRD Meranti dianggarkan sebesar Rp5.651.903.950. Dari besaran anggaran itu...
LSM IMD merupakan lembaga terkenal dan turut mengungkap kasus PON 2012 itu, sebut Adnan, setidaknya ada 6 poin kegunaan kantor proyek diantaranya untuk pengawasan teknis lapangan.
"Direksi teknis memastikan semua pekerjaan konstruksi sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, standar mutu, dan peraturan yang berlaku. Jadi, mereka mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan di lapangan," jelasnya.
Kemudian, kemudahan koordinasi dengan tim pelaksana agar bisa menjadi penghubung antara kontraktor, konsultan pengawas, dan pemilik proyek untuk memastikan semua pihak berjalan sesuai kontrak dan jadwal.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Total Rp1.692.180.000 tunjangan komunikasi insentif (TIK) dan reses anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) jadi temuan BPK RI...
"Kontrol mutu dan keselamatan kerja
Pastikan material, metode kerja, dan hasil pekerjaan memenuhi standar mutu serta prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," ujar Adnan.
Kantor Proyek Wajib Ada
Kegunaan lain kantor proyek juga untuk pelaporan dan dokumentasi. Sebab, direksi teknis wajib membuat laporan harian maupun mingguan tentang perkembangan pekerjaan, kendala yang dihadapi, serta rekomendasi solusi teknis.
"Pengambilan keputusan teknis dilapangan. Jika ada masalah teknis yang muncul, direksi teknis punya kewenangan untuk mengambil keputusan segera agar proyek tidak terhambat. Sehingga, kantor proyek bisa dikatakan wajib ada.
"Pematuhan regulasi dan izin memastikan bahwa semua proses dan hasil kerja mematuhi regulasi pemerintah, termasuk izin yang diperlukan," ungkapnya.
Seperti, diberitakan sebelumnya PPK proyek SMAN 17 Pekanbaru, Ardison tak mempermasalahkan ada tidaknya kantor proyek atau direksi keet. Sebab, kata Ardison kantor proyek tidak terlalu dibutuhkan.
"Tak ada masalah papan proyek ditempel di dinding dan direksi keet (site office) tak ada. RKA (rencana kerja anggaran-red) tak ada mengaturnya," ujar Ardison di lokasi proyek beberapa waktu lalu kepada media ini.
Menanggapi proyek ditempel di dinding ruang kelas, tanda Adnan, papan plang proyek harus dipasang di lokasi proyek dan tampil secara jelas (transparan) agar informasi mengenai proyek dapat diketahui oleh publik, warga sekitar, dan pihak-pihak terkait.
"Tujuannya agar proyek tersebut transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat maupun pihak berwenang," tegas Adnan.
Disinyalir kurang harmonisnya PPTK dan PPK proyek RKB SMA Negeri 17 Pekanbaru, tampak saat rombongan PPK Ardison satu mobil dengan kontraktor, PPTK Nendra tak ikut dalam rombongan tersebut.
PPK Ardison terkesan menghardik wartawan saat ditanya soal tak ikut PPTK saat meninjau proyek RKB tersebut.
"Tak mesti sama-sama. Dia punya pekerjaan, saya juga punya pekerjaan. Masing-masing punya pekerjaan," imbuhnya.
Pun, Kabid SMA Dinas Pendidikan Riau, Nasroel, tak menampik ketidaharmonisan PPTK dan PPK tersebut.
"Itu hal yang biasa terjadi dalam dunia kerja. Rasanya normatif," ujar Nasroel.
Terhadap kurang kurang harmonis dua pejabat dilapang itu, Adnan kembali menyorotinya.
Menurut Adnan, jika ada ketidakharmonisan antara PPK dan PPTK, berpotensi besar menghambat kelancaran proyek, baik dari segi waktu, biaya, maupun mutu hasil pekerjaan.
"Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan upaya perbaikan komunikasi dan sinergi antara keduanya demi kelancaran pelaksanaan proyek," tegas Adnan.
Saat disinggung soal dugaan bisa terjadi penyimpangan terhadap proyek RKB SMA Negeri Pekanbaru, kata Adnan, bisa hal itu terjadi.
"Setidaknya, ada 6 item pekerjaan berpotensi terjadi penyimpangan yaitu pengadaan material dan peralatan, pelaksanaan pekerjaan lapangan, pengelolaan tenaga kerja, pengelolaan anggaran dan pembayaran, pengawasan dan dokumentasi proyek dan perubahan rencana dan kontrak. Silahkan diawasi, item-item poin per poin diatas," pesan Adnan.
Ditambahkan Adnan, dampak penyimpangan dilakukan bisa terjadi pemborosan anggaran dan kualitas hasil pekerjaan menurun sehingga berisiko keselamatan dan durabilitas proyek.
"Terhambatnya jadwal pekerjaan dan keterlambatan serah terima. Kerugian finansial yang merugikan instansi atau perusahaan. Potensi sanksi hukum akibat pelanggaran aturan pengadaan dan pelaksanaan proyek," pungkas Adnan.
Bernasib Sama?
Sebagai informasi, pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 17 Pekanbaru dianggarkan pada APBD Riau 2023, dengannilai kontraknya tak jauh beda nilai kontrak pembangunan RKB bersumber APBD 2025, menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2023.
Proyek USB SMA Negeri 17 Pekanbaru yang CV Romalindo Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/Disdik/2.0/PPK/2023/00091 tanggal 16 Maret 2023 sebesar Rp2.240.000.000,00.
Namun dalam perjalanannya, berakhir dalam penanganan kontrak kritis tersebut, sehingga PPK melayangkan surat teguran sebanyak dua kali pada tanggal 12 Juli 2023 dan 8 Agustus 2023.
Pasalnya, PPK tidak pernah melakukan Show Cause Meeting (SCM) proyek dengan realisasi bobot pekerjaan sebesar 56,72% dari bobot rencana 100% atau dengan deviasi sebesar 43,28%.
Sehingga, pekerjaan tersebut dilakukan pemutusan kontrak oleh pejabat pembuat komitmen sesuai Surat Pemutusan Kontrak Nomor 420/Disdik/2.0/2023/1002 tanggal 14 Agustus 2023.
Atas pemutusan kontrak tersebut, CV Romalondo diusulkan sanksi masuk daftar hitam penyedia jasa melalui surat Usulan Daftar Hitam dari Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 420/Disdik 2.0/2023/1002.a tanggal 15 Agustus 2023.
Berkaca apa terjadi proyek USB SMA Negeri 17 Pekanbaru sebelumnya, kantor proyek (direksi keet-red) sangat diperlukan guna menghindari apa yang disampaikan dari Lembaga IMD tersebut.
Bukan tidak mungkin, proyek RKB SMA Negeri 17 Pekanbaruz bisa saja bernasib sama seperti proyek USB SMA Negeri 17 Pekanbaru, jika kantor proyek dilapangan tidak ada.




Komentar Via Facebook :