Home Serambi Riau Pekanbaru

PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru Dilaporkan

Lihat Foto
×
Warga Palas Pekanbaru, Mastarina Simanjorang belum dibayarkan ganti rugi karena berada pada lintasan pengerjaan Jalan Lintas Tol. (Dok: Ist)
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru Dilaporkan

Warga Palas Pekanbaru, Mastarina Simanjorang belum dibayarkan ganti rugi karena berada pada lintasan pengerjaan Jalan Lintas Tol. (Dok: Ist)

Pekanbaru - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol 2.7, Satker Pengadaan Tanah Tol Wilayah II, Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum,  tepatnya PPK Jalan Tol Rengat Pekanbaru dan Pekanbaru - Kandis - Dumai, diaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. 

Adalah Ketua Umum, DPP LSM Forum Pembela Hak-hak Masyarakat (FPMHT) Harapan Nainggolan menduga bahwa bahwa dalam pengadaan tanah tol di wilayah perlintasan Jalan Tol Kelurahan didaerah Palas, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Kita sudah laporkan PPK Jalan Tol Pekanbaru - Rengat dan Pekanbaru - Kandis - Dumai. Laporan kita terkait  menggunakan dengan cara memasukkan dugaan surat palsu dan mempersulit ganti rugi lahan milik warga yang terkena jalan tol. Kami heran, tak ada masyarakat komplain. Ganti rugi lahan bisa jadi konsiniyasi?. Padahal, pihak yang tak miliki lahan di objek ganti rugi tidak ada lagi karena sudah dibatalkan pihak Kelurahan," ujar Harapan Nainggolan saat dikonfirmasi Media ini, Jumat, (15/8/2025) sore.

Ia menjelaskan, pihaknya mendampingi warga Palas, Mastarina Simanjorang karena prihatin bahwa ganti rugi lahannya tak kunjung di ganti rugi.

"Kami juga sudah surati pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru permohonan permohon pengambilan konsinyasi. Kami sertakan bukti-bukti dasar permohonan pengambilan uang konsinyasi. Jawaban balasan surat kami, bahwa kewenangan ada  di PPK Pengadaan Jalan Tol yang bisa mengubah data permohonan penawaran ganti rugi lahan (konsinyasi) masyarakat," kata Harapan menerangkan balasan surat LSM tersebut.

Ia berharap, agar pihak-pihak ada tertera dilaporan segera diperiksa, agar terang benderang permasalahan ganti rugi tersebut

"Tuntutan kami, agar diperiksa nama-nama yang kami laporkan, termasuk PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru," tegasnya.

 

Sementara, PPK Pengadaan Jalan Tol Pekanbaru- Rengat dan Pekanbaru - Kandis - Dumai, Eva Monalisa K. Tambunan menanggapi laporan LSM FPMHT tersebut.

"Kami jg akan menggugat dia si Harapan LSM itu krn dugaan pencemaran nama baik. Dia tdk ada kaitannya dgn pengadaan tanah. mnrt saya seharusnya pengaduan itu ditolak," ujar Eva saat dikonfirmasi soal dirinya dilaporkan ke Polda Riau, Jumat, (15/8/2025).

Dia mempersilahkan pihak-pihak yang mengadu atas dugaan-dugaan, tetapi  dipastikan tidak terjadi sesuai tuduhan LSM tersebut. 

"Silahkan saja polisi menindaklanjuti. Kita punya data. Jadi awalnya begini masalahnya. Penerima uang ganti rugi namanya Mastarina. Dia tumpang tindih. Data yang dikerjakan BPN tumpang tindih dengan lupa siapa-siapa namanya, Syahril dan lain-lain. Diumukan 14 hari oleh BPN, tak ada mengkomplain. Data itu tetap tumpang tindih," kata Eva.

Ia melanjutkan pengadaan tanah ini dasarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri BPN No.19 Tahun 2021, dan perlakuan konsinyasi merupakan Perma No.2 Tahun 2021 tentang revisi Perma 3 tahun 2016. 

"Ini semua kita lakukan sesuai dengan peraturan. Tidak ada yang salah. Jadi si Harapan itu katanya pengacara Mastarina. Seharus Mastarina mengguna pengacara bukan LSM. Tidak pantas. Okelah. Dia pengacara menuduh ada mafia tanah. Dan tidak berdasar dan mencari keuntungan pribadi, tidak ada disini?," ujar Eva.

Setelah diumumkan pihak BPN, sambung Eva, tidak ada komplain selama 14 (empat belas) hari dan dilanjutkan konsinyasi. 

"Nah, sekarang ada surat-surat dari Kelurahan dan camat versus Mastarina,  itu tidak berdasar. Seharusnya, karena sudah di konsinyasi, pengadilan yang menentukan pihak yang benar. Bukan Eva Monalisa sebagai Kemen PUPR, bukan Muji sebagai BPN. Bagaimana supaya Pengadilan memutuskan, harus ada gugatan. Itulah yang diatur di Perma tersebut," jelas Eva.

Saat diminta kembali tanggapan terkait laporan LSM, Eva mengulangi perkataannya mempersilahkan polisi menyelidiki. Namun, Eva menyarankan media ini menanyakan hal tersebut ke BPN bukan dirinya. 

"Kami bukan pihak mengetahui lahan tumpang tindih adalah BPN. Kami yang punya uang. Disuruh bayar ke A. Kalau BPN suruh konsinyasi, kami titip ke pengadilan. 

"Surat ini tanah palsu atau hakim adalah Hakim di Pengadilan negeri dan Kepolisian bukan pihak lain," terang Eva.

Sementara, pihak BPN melalui Satgas B, Alfis Pahlepi belum berhasil dimintai tanggapan atas laporan LSM tersebut, meskipun sudah dihubungi via telepon selularnya. (Red)


Komentar Via Facebook :