Home Serambi Riau Pekanbaru

PT. LAMNA Diblakclist di Proyek RSUD Dumai 2017, Hakim: Koq Dapat Proyek 2018?

Lihat Foto
×
PT. LAMNA Diblakclist di Proyek RSUD Dumai 2017, Hakim: Koq Dapat Proyek 2018?

Pekanbaru - Saksi terdakwa eks Walikota Dumai, Syaiful dihadirkan untuk mendengar kesaksiannya terkait pengurusan ke Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017-2018 diketuai Majelis Hakim Lilin Herlina, yang digelar pada sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN), Rabu, (14/4/2021). Dalam kesaksiannya, eks Direktur RSUD Dumai Syaiful mengungkap fakta baru bahwa rekanan pelaksana proyek RSUD Dumai, PT. LAMNA ternyata diblacklist atau masuk dalam perusahaan daftar hitam. Meski dimasukkan perusahaan daftar masuk hitam tak menghambat dirinya tetap dapat proyek di RSUD Dumai tersebut. Terungkapnya PT. LAMNA selaku pelaksana proyek RSUD Dumai, saat Jaksa KPK Yosi Herlambang menanyakan perihal ada kendala proyek gedung intensive care unit (ICU) ke saksi Syaiful. "Di BAP saksi menyatakan ada permasalahan gedung RSUD Dumai. Masih ingat saudara saksi? Pembangunan mengalami beberapa kendala sampai akhir Desember 2017, sekitar 95 persen baru selesai. Perusahaannya diblacklist atau masuk dalam daftar perusahaan hitam. Jaminan disita dan uang dikembalikan ke khas negara. Betul begitu saksi?," tanya Jaksa Yosi. Saksi Syaiful sempat menyampaikan bahwa pihak RSUD Dumai meminta audit Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek terkendala tersebut. Namun, Hakim Ketua Majelis Lilin Herlina memotong penjelasan saksi Syaiful karena dianggap Hakim menilai penting dalam perkara disidangkan. Menariknya, anggota Hakim kembali menanyakan perihal permasalahan pembangunan gedung yang dikerjakan PT. LAMNA tersebut. "Saudara saksi kenal dengan J. Simbolon (Hakim sebut nama secara jelas). Siapa dia? Gedung ICU-nya dibangun?. Apa pekerjaannya selesai?," tanya Hakim. "Kenal bu. Rekanan pelaksana kontraktor pelaksana proyek gedung ICU RSUD Dumai. Pekerjaan tidak selesai bu dan perusahaannya diblacklist," jawab Syaiful. Kemudian Hakim mengungkap, bahwa meski sudah diblacklist perusahaan karena saat pengerjaan proyek 2017 tidak selesai, tenyata mendapat proyek lagi di tahun berikutnya pada 2018 dari RSUD Dumai. Diungkapkan Hakim, bahwa proyek yang didapatkan JS yaitu pengadaan alat kesehatan rawat inap Kelas 3. Padahal, kata Hakim perusahaan sudah diblacklist. Ketika ditanya hal tersebut, saksi Syaiful tak tau terkait perusahaan J. Simbolon kembali mendapat proyek. "Tidak tahu bu. Karena saya bukan direktur RSUD Dumai lagi," jawab Syaiful. Sidang dilanjutkan Rabu, (21/3/2021) depan, dengan mendengarkan kesaksian 4 (empat) saksi yang tak bisa dilanjutkan bersaksi karena ada kendala jaringan internet terputus. Keempat saksi yang akan didengar kesaksiannya yaitu, Ali Ibnu Umar merupakan eks Kasubag program Dinas Pendidikan sebagai pengusul RKA DAK APBN-P 2017 Dinas Pendidikan, Watono eks Kasi program RSUD Dumai sebagi engusul RKA DAK 2017 dan 2018 RSUD Dumai, Vera Chyntiana selaku Ketua Pokja ULP sebagai Ponakan terdakwa dan Mashudi (swasta plus marketing PT Ravindo donator terdakwa untuk beri suap ke Yaya dan Rifa Surya. (Pem/SC-01)


Komentar Via Facebook :