Home News Hukum

PT TPL Buka Suara Soal Izin PBPH Dicabut Pemerintah

Lihat Foto
×
Dok: Ist
PT TPL Buka Suara Soal Izin PBPH Dicabut Pemerintah

Dok: Ist

Pekanbaru - PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk buka suara terkait Pemerinta pernyataan Pemerintah yang disampaikan melalui konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan pemberitaan media nasional mengenai pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada sejumlah perusahaan di wilayah Aceh, Sumatera 
Utara, dan Sumatera Barat yang mencantumkan nama Perseroan dan berpotensi mempengaruhi kegiatan 
usaha Perseroan. 

Perseroan mengetahui adanya pernyataan Pemerintah yang disampaikan melalui konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan secara langsung melalui media Youtube, serta pemberitaan lanjutan di berbagai media nasional, termasuk media daring nasional, yang memuat daftar sejumlah perusahaan yang disebutkan izinnya dicabut, di mana nama Perseroan turut dicantumkan.

"Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang 
mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan 
(PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan," ujar Direktur TPL Anwar Lawden melalui keterangan tertulis diterima satelit.co, Kamis, (22/1/2026) pagi.

Ia mengatakan sehubungan dengan 
pernyataan dan pemberitaan tersebut, 
Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif 
dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan Pemerintah dimaksud.

"Perseroan perlu menyampaikan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan memiliki izin usaha yang 
masih berlaku secara sah. Namun demikian, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH Perseroan sendiri," jelas Anwar Lawden.

Oleh karena itu, lanjut Anwar, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut, berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan.

Ia menegaskan komitmennya untuk  mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah serta akan menyesuaikan langkahlangkah operasional sesuai dengan arahandan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.

Menurut Anwar, pernyataan Pemerintah tersebut berpotensi berdampak pada kegiatanpemanenan kayu sebagai sumber bahan baku Utama industri Perseroan. 

"Hingga saat ini, Perseroan masih 
menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari Pemerintah," terangnya.

Untuk itu, kata Anwar, Perseroan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH. "Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundangundnagan yang berlaku," katanya.

Terhadap kondisi keuangan, lanjut Anwar, apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan.

"Kelangsungan usaha, PT TPL tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan,sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari Pemerintah.

Dampak terhadap ekonomi sekitar atas penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas Perseroan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pencabutan izin perusahaan itu, PT. TPL termasuk didalamnya.

Menteri Sekretaris Negara Praseto Hadi mengumumkan langsung pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu merupakan hasil audit Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera. (***/R1)


Komentar Via Facebook :