Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Puluhan Miliar Hasil Hutan Desa Dibagi-bagi, Datuk Besar: Kenapa Digugat?
Datuk Besar H. Marwas (Kiri Atas), Ketua Umum LSM FPHMT, Harapan Nainggolan (Kanan Atas), Saat Dana Hasil Huyan Desa Rantau Kasiih Kampar dibagi-bagi. (Dok: Ist)
Pekanbaru - DPP Forum Pembela Hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) melaporkan (ditambahkan karena terpotong-ralat) dugaan penggelapan hasil hutan Desa ditaksir mencapai miliar rupiah kepada Gubernur Riau. Sebab, hasil Hutan Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, Provinisi Riau, disebut telah dibagi-bagi sesuai perjanjian tertulis akta notaris.
Rincian dana hasil hutan Desa Rantau Kasih dibagi-bagi yaitu, Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Trada Rp 10,8 miliar, Perwakilan Masyarakat Adat Gunung Sahilan Rp 7,8 miliar dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih Rp 22 miliar lebih.
Demikian isi laporan diungkapkan Ketua Umum LSM FPHMT, Harapan Nainggolan saat bincang-bincang dengan wartawan beberapa waktu lalu.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Riau melalui UPT Museum dan Taman Budaya 'kecipratan' Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun...
Rilis laporan LSM FPHMT tertanggal 3 Februari 2025 diketuai, Harapan Nainggolan menduga sejak awal, sudah terlihat niat untuk membagi-bagi hasil hutan Desa Rantau Kasih - Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
"Hal itu bisa dilihat dalam surat perjanjian pemberian fee tegakan kayu akasia nomor 29 tertanggal 27 Mei 2024 di kantor Ira Asiska Notaris di Kabupaten Siak. Disurat perjanjian pemberian fee tertulis pihak pertama yaitu Adi Syaputra selaku Ketua LPHD Rantau Kasih memberikan fee 120 ribu per-ton dari tegakan kayu akasia kepada pihak kedua yaitu PT SPR-Trada dan Jonni Fiter Suplus Perwakilan Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan," beber Harapan Nainggolan kepada wartawan baru-baru ini.
Menurutnya, dokumen penjualan tegakan kayu akasia dan eucalyptus hasil Hutan Desa Rantau Kasih, perlu dipertanyakan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau menanggapi temuan laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah (LHKPD) BPK RI 2023...
Tak hanya itu, lanjut Nainggolan, 'surat sakti" berupa Surat Keterangan yang diterbitkan Mahmud Murod saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau menyatakan bahwa yang menanam kayu akasia dan eucalyptus di Hutan Desa Rantau Kasih tersebut adalah LPHD juga dipertanyakan.
"Yaitu, surat Keterangan ditujukan kepada Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) Sorek, tujuannya agar dapat menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) hasil tegakan kayu dari Hutan Desa-Desa Rantau Kasih," ungkapnya.
Ia melanjutkan, izin MENLHK Nomor : SK.9862.2/MENLHK-PSKL/PKPS/PL.0/9/2023 baru terbit 14 September tahun 2023, namun pertengahan tahun 2024 sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau, untuk melakukan panen tegakan kayu akasia dan kayu eucalyptus untuk seluas 1.568 hektare.
"Berdasarkan data yang kita peroleh dari sumber yang layak dipercaya bahwa dokumen SKSHH tegakan kayu akasia dan eukaliptus dari seluas 1.568 hektar hutan Desa Rantau Kasih, hasilnya terdapat 152.426 ton dengan harga jual sebesar Rp 261 ribu/ton," terang Nainggolan.
Nainggolan menduga, sejak awal mereka telah sepakat pembagian hasil penjualan hutan Desa Rantau Kasih itu dengan rincian yaitu PT SPR-Trada Rp 70 ribu/ton, Perwakilan Masyarakat Adat Gunung Sahilan Rp 50 ribu/ton dan sisanya menjadi hak Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) sekitar Rp 141 ribu/ton.
"Setelah hasil penjualan hutan Desa Rantau Kasih yang disebut-sebut ditanami PT RAPP melalui PT Nusa Prima Manunggal (NPM), belakangan muncul persoalan. Jonni Fiter Suplus Perwakilan Masyarakat Adat Gunung Sahilan menggugat PT SPR-Trada secara perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Pertanyaannya, apakah Jonni Fiter Suplus serius menggugat PT SPR - Trada, atau hanya sandiwara,” ujar Nainggolan.
Dipertanyakan
Terpisah, H Marwas Gelar Datuk Besar Kholifah Kampar Kiri, meminta seluruh pihak yang menjadi pengelola Hutan Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri, berhati dingin berpikiran jernih untuk menyelesaikan pembagian-pembagian dana hadil tegakan kayu akasia dan eucalyptus hasil Hutan Desa Rantau Kasih yang telah disepakati bersama di Notaris Ira Asiska.
"Apalagi saat ini menjelang bulan puasa, kalau ada hak-hak masyarakat dari hasil pengelolaan hutan desa itu, mohon diberikan, itu sangat berharga walaupun jumlahnya tidak seberapa," pesan
Semua Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan itu merupakan anak-kemanakan yang tidak bisa dipisahkan. Sejak awal, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) bekerjasama dengan Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan mengurus legalitas dan lain sebagainya. Jangan setelah hutannya menghasilkan uang miliar-miliaran rupiah, lupa terhadap janji-janji yang sebelumnya telah ditorehkan bersama.
Kita heran kata Datuk Besar H Marwas saat itu didampingi Zaitul Bahadi menjelaskan, Perwakilan Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan menggugat PT SPR-Trada ke Pengadilan Negeri Pekanbaru secara perdata.
Padahal Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Rantau Kasih selaku pemilik ijin, kita yakini dipercaya untuk menerima hasil penjualan tegakan kayu akasia dan eucalyptus, artinya uang penjualan itu masuk ke rekening LPHD. Pertanyaannya, mengapa Jonni Fiter Suplus yang merupakan perwakilan masyarakat adat kenegerian Gunung Sahilan menggugat PT SPR-Trada, apakah bagian perwakilan masyarakat adat di transfer ke rekening PT SPR-Trada. “Rejeki dari Tuhan, kenapa dibuat jadi persoalan,” ujar Marwas dengan mimik serius.
Sementara Jonni Fiter Suplus selaku Perwakilan Masyarakat Adat Gunung Sahilan saat hendak dikonfirmasi melalui telepon selulernya, belum meresppn. Bahkan, anggota Komisi I DPRD dari Partai Demokrat berulang kali dihubungi via telepon selularrnya, tak kunjung direspon.
Sejurrus Jonni Fiter Surplus, Dodi Irawan selaku Kuasa Kenegerian Gunung Sahilan disebut menerima dana pembagian fee dari LPHD Rp 633 juta lebih, telah berupaya dimintai tanggapan namun belum membuahkan hasil. Pun, Adi Syaputra Ketua LPHD Rantau Kasih selaku pemilik ijin nomor : SK.9862.2/MENLHK-PSKL/PKPS/PL.0/9/2023, takjuga merespon saat H. Marwas menghubinginya.
Hingga berita ini diturunkan, baik Jonni Fiter Surplus, Dody Syahputra dan Ady Syahputra belum berhasil dimintai tanggpannya.
Tanggapan/Hak Jawab
Terhadap pemberitaan Hak Jawab dan Permintaan Maaf Atas Pemberitaan Puluhan Miliar Hasil Hutan Desa Dibagi-bagi, Datuk Besar: Kenapa Digugat? Yang dimuat pada 21 Februari 2025, pihak SPR Trada mengirimkan hak jawab menanggapi pemberitaan tersebut. Hak jawab yang ditandatangani Desk Corporate Secretary yang diterima redaksi satelit.co, Jumat, (2/5/2025). Adapun kutipan Hak Jawab yaitu:
Isi berita itu tidak benar, tidak diverifikasi, dan tidak berimbang. Satelit.co menyebut angka yang sangat spesifik, seperti dugaan keterlibatan Direktur PT. SPR Trada sebesar Rp10.8 miliar, tanpa konfirmasi dan verifikasi kepada kami sebagai pihak yang disebutkan secara eksplisit dalam berita tersebut.
PT. SPR Trada senantiasa menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menghormati hukum dan adat yang berlaku termasuk dalam hal kerjasama yang melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat. (Tanggapan merupakan hak Jawab PT SPR Trada diterima satelit.co, Jumat, (2/5/2025) sore dan dimuat secara lengkap dengan judul berita tersendiri, dan tayang pada Jumat, (2/5/2025) dengan judul Hak Jawab dan Permintaan Maaf Atas Pemberitaan Puluhan Miliar Hasil Hutan Desa Dibagi-bagi, Datuk Besar: Kenapa Digugat? (***/Red).




Komentar Via Facebook :