Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Rp20 M Kucur Preservasi Jalan Duri Hingga Jalan Siak II Pekanbaru, Termasuk Jalan Arengka II?
Dok: SC
Pekanbaru - Direktorat Jendera Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengucurkan anggaran Rp20 miliar lebih melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau.
Pantauan dilapangan, Selasa, (24/3/2026 pagi, tampak ada terpampang plang proyek terletak di Bundaran Jalan Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Jenis pekerjaan yang dituliskan adalah pekerjaan preservasi Jalan Duri - Kandis - SP Palas hingga Jalan Siak II Pekanbaru. Pekerjaan preservasi bersumber dari APBN 2026 itu dengan nilai kontrak Rp20.508.234.000 dengan waktu pelaksanaan selama 323 hari kalender dan waktu pemeliharaan 365 hari atau 1 tahun.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Didakwa Perintangan Penyidikan: Ini Sejumlah Barang Bukti Stempel Pekanbaru - Ajudan Sekretaris DPRD...
Kontrak pelaksana pekerjaan preservasi dilaksanakan PT. Binakarya Abadi Selaras dibawah naungan Kasi Preservasi BPJN Riau Irfan Hidayat.
Sedangkan, pekerjaan preservasi dibawah Kepala Satker PJN Wilayah I, Mainila Yanti diawasi konsultan pengawas yaitu Konsultan/supervisi PT. Jasa Mitra Manunggal KSO - PT Duta Persada Indotama dan PT. Portal Enginering Perkasa.
Termasuk Jalan Arengka II?
Besarnya kucuran anggaran Rp20 miliar lebih untuk pekerjaan preservasi yang bersumber APBN 2026 itu, tentu ada pertanyaan, termasukkah perbaikan kerusakan Jalan Arengka II Pekanbaru?
-
Perlu Dibaca :
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mendukung dan mengapresiasi langkah Polda Riau yang menginisiasi program pembangunan Jembatan Merah Putih...
Terkait hal itu, pihak BPJN Riau diberi ruang menjawab pertanyaan tersebut. Sebab, awak media telah beberapa kali menyoroti kerusakan Jalan Arengka II Pekanbaru tersebut. Bahkan, pihak BPJN Riau menegaskan, tanggungjawab kerusakan dikembalikan ke pihak kontraktor pelaksana yaitu PT. Hasrat Tata Jaya. Hingga berita dimuat, hasil pantauan Selasa, (24/3/2026) pagi, tak ada perbaikan kerusakan Jalan Arengka II Pekanbaru tersebut.
Kerusakan jalan Arengka II Pekanbaru itu, cukup memprihatinkan. Pasalnya, selain ruas sambungan jalan sepanjang Jalan Arengka II 'nyaris' menganga. Tak hanya itu, rigit beton yang dikerjakan pecah hingga berlobang. Sehingga, bisa mengancam pengendara saat melintas.
Oleh karena itu, apakah dengan kucurnya Rp20 miliar itu, apakah menjadi bagian atau termasuk menjadi pekerjaan preservasi dibawah naungan pihak BPJN tersebut? Sebaliknya, Jalan Arengka II Pekanbaru tidak termasuk atau bagian pekerjaan preservasi berbiaya Rp20 miliar lebih itu? Kalau tidak ada perbaikan, adakah pertanggungjawban pihak kontraktor pelaksana dan BPJN Riau atas perbaikan kerusakan Jalan Arengka II Pekanbaru tersebut? Menarik ditunggu! (R-01)




Komentar Via Facebook :