Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Pengawasan PPK BPJN Lemah
PT Hasrat Tata Jaya Tetap Bertanggungjawab Kerusakan Jalan Arengka II Pekanbaru
Foto Kantor BPJN beralamat di Jalan Pepaya, Pekanbaru diabadikan satelit.co, Jumat, (6/2/2026) pagi.
Pekanbaru - Kerusakan Jalan Nasional Pekanbaru sampai batas Sumatra Barat (Sumbar), tepatnya di Jalan Arengka II Pekanbaru, Provonsi Riau, PT. Hasrat Tata Jaya (HTJ) diminta pertanggungjawaban selaku pelaksana pekerjaan jalan beton rigit tersebut.
Selain kerusakan Jalan Arengka II Pekanbaru itu, pekerjaan pekerjaan tambal sulam atas sambungan ruas jalan ditengarai asa-asalan dan disebut juga lemahnya pengawasan PPK Satker Wilayah I, baik waktu pelaksanaan maupun pemeliharaan.
Hal tersebut disampaikan Humas merangkap Kepala Tata Usaha BPJN Riau, Rudisman diruang Kantor Pelayanan Publik BPJN di Pekanbaru, saat diwawancarai awak media termasuk satelit.co, Rabu, (4/1/2026).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau 2024, menemukan pertanggungjawaban belanja perjalanan perjalanan dinas...
"Kalau kontraktor masih di Pekanbaru, walau masa pemeliharaan habis, masih diperbaiki lagi. Kita menyampaikan persuasif ppk satker nanti, mengingat kejadian yang sudah terjadi tanpa menghiraukan masa pemeliharaan," tegas Rudisman.
Terhadap kerusakan Jalan Arengka II, pihak BPJN akan memanggil rekanannya. Menurut dia, dengan kondisi jalan rusak menganga itu, tak menampik pengerjaan sambungan ruas jalan berupa ditambal ditengarai asal-asalan.
"Harusnya lubang menganga itu diisi campur silent," ungkapnya.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Rehab tahap pertama Gedung Tiga OPD atau Gedung Lipat Kajang atau Gedung B9 Perkantoran Tenayan telah selesai dan telah diserah terimakan...
Hasil penelusuran maksud diisi campur silent" pada jalan aspal. merujuk pada penggunaan material khusus atau teknik pengerjaan joint sealant (penutup celah) yang elastis untuk meningkatkan kualitas permukaan jalan, terutama dalam hal mengurangi kebisingan (silent/quiet asphalt) dan menutup retakan.
Kala itu, klaim Rudisman, tindak BPJN atas kerusakan jalan Arengka II Pekanbaru telah turun selama masa perawatan.
"Setelah lewat perawatan selama 1 tahun BPJN menyurati. Tindakan BPJN turun ke lokasi, dan nantinya menyurati berjenjang dari satker terus ke balai," ujar Rudisman.
Ia menegaskan, pihak BPJN akan menyampaikan ke rekanan agar memperbaiki dan mengatasi keruskaan itu.
"Dikembalikan ke PT. Hasrat Tata Jaya, walau sudah selesai masa pemeliharaan karena dianggap belum maksimal," tegas Rudisman.
Pun, Rudisman menampik BPJN disebut lalai pengawasan pekerjaan Jalan Nasional Arengka II Pekanbaru itu.
"Bukan lalai, tapi kalau dari kantor ada SOP, tapi kawan-kawan dilapangan. Belum tentu dilaksanakan apa yang kita sampaikan. Bukan berarti PPK kala itu dilapangan dikambing hitamkan," jelasnya.
"Lemahnya di pengawasan dimana Samsurizal sebagai PPKnya," ungkapnya.
Untuk itu, BPJN menyarankan PPK dengan satkernya agar menyurati rekanan PT. Hasrat Tata Jaya tersebut.
"PT. HTJ tetap bertanggungjawab," tegasnya.
Ia menyebutkan, PPK saat pengerjaan Jalan Nasional Pekanbaru Batas Sumbar, ditangani oleh Erijon.
"Sekarang PPK Satker di Wilayah I, ada 5 PKK. PPK Jalan Arengka II Erijon selaku PPK tahun 2023. PPK di Jalan II tahun 2024 Abdirman Afdirman Jufri dan sekarang PPK Pekanbaru - Batas Sumbar dijabat Mainila Yanti," ungkap Rudisman.
Diberitakan sebelumnya, sambungan ruas Jalan Nasional Arengka II mengangan dan bisa mengancam pengendara.
Sebagai informasi, proyek Preservasi jalan Nasional Pekanbaru sampai batas Sumatera Barat (Sumbar) Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran senilai Rp 104 miliar.
Saat proyek Jalan Pekanbaru Batas Sumbar dielelang tahun 2022, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau dijabat Yuliansyah dibawah PPK BPJN Syamsurizal.
Hasilnya pemenang pekerjaan dimenangkan dan dikerjakan PT. Hasrat Tata Jaya sampai tahun 2024 dan saat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau Yohanes Tulak Todingrara dan PPK 1.4 BPJN Riau dijabat Afdirman Jufri. (R-01)




Komentar Via Facebook :