Home News Hukum

Rugikan Negara Rp130 M, Alex Nurdin Tersangka Pembangunan Masjid Sriwijaya

Lihat Foto
×
Rugikan Negara Rp130 M, Alex Nurdin Tersangka Pembangunan Masjid Sriwijaya

Jakarta - Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, Kejagung menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menjadi tersangka.

Kali ini, Alex Noerdin mengahadapi kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Alex Noerdin kembali ditetapkan tersangka menetapkan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

"Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah APBD Sumsel 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, (22/9/2021).

Leo merinci, ketiga tersangka yang ditersangkakan di kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang tersebut.

“Tersangka Alex Noerdin (AN), eks Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Muddai Madang (MM) dan eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing (LPLT),” ujar Leo.

Leo pun memaparkan kronologis yang menjerat ketiga tersangka berawal saat Pemerintah Provinsi Sumsel menyalurkan dana hibah ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang senilai Rp130 miliar.

Pemberian dana hibah dilakukan dua tahap yaitu tahap pertama pemberian dana hibah senilai Rp50 miliar pada APBD 2015.Tahal kedua senilai Rp80 miliar pada APBD 2017.

“Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan diantaranya tidak dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Selain itu, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ternhyata tidak beralamat di Palembang melainkan di Jakarta,” terang Leo.

Selain itu, lahan pembangunan masjid awalnya dinyatakan milik Pemprov Sumsel, ternyata sebagian adalah milik masyarakat. Bahkan, pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tak tuntas..Sehingga, negara dirugikan Rp130 miliar.

Leonard juga mengungkapkan peran ketiga tersangka. Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu. Sedangkan, MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid meminta pengiriman dana ditujukan ke rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya di Jakarta dan dalam penggunaannya diduga ada penyimpangan. Kemudian, LPLT mencairkan dana tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Leo mengemukakan tersangka Alex Noerdin dan MM telah ditetapkan juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.

"Tersangka AN dan MM telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Lalu, tersangka LPLT terpidana kasus Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013 dan kini ditahan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang,” jelas Leo.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; serta pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (***/SC-01).


Komentar Via Facebook :