Home • News • Hukum
Sejumlah Saksi Saling Dikonfrontasi Soal Pemberian Uang di Kasus Jembatan Kampar
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konfrontir para saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Para saksi yang dihadirkan untuk saling dikonfrontasi itu, semuanya dari pihak rekanan pekerjaan proyek jembatan WFC Kampar Riau tersebut.
"Para saksi saling di konfrontasi dan di dalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada 2 (dua) tersangka dan pihak-pihak lainnya," ujar Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan elektronika yang diterima SATELIT.CO, Kamis, (15/10/2020) sore.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan...
Selain itu, sambung Ali, penyidik KPK juga menggali keterang para saksi soal besaran jumlah biaya-biaya dikeluarkan dalam pembiayaan proyek jembatan WFC Kampar tersebut.
"Dan, juga terkait besaran jumlah biaya- biaya yg dikeluarkan oleh PT Wika utk proyek pembangunan jembatan Waterfront city Multiyears Contact TA 2015-2016," terang Ali.
Adapun sejumlah para saksi tersebut diantaranya;
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Teknik jitu dimainka. Polsek Bukit Raya. Pelaku pencurian sepeda motor dengan cara memancing untuk datang ke Pekanbaru, berhasil...
1. BAYU CAHYA SAPUTRA (Kepala Seksi Proyek Kecil, Staf pada Quantity Surveyor PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk, Departemen Sipil Umum 2, Divisi 4 area Pulau Jawa dan Bali, pada tahun 2015-2016 menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City Bangkinang dari PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk) 2. BIMO LAKSONO (Karyawan PT Wijaya Karya) 3. DIDIET HADIANTO (Project Manager PT Wijaya Karya Persero) 4. FIRJAN TAUFA (Staff Marketing PT. Wijaya Karya Persero, Tbk) 5. UCOK JIMMY (Pegawai PT. Wijaya Karya).
Perpanjang Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali perpanjang masa tahanan 2 (dua) tersangka kasus Jembatan Water Front City (WFC) Kampar, Riau.
Kasus dugaan TPK Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City multy-years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 2 tersangka selama 40 hari dimulai tanggal 19 Oktober 2020 s/d 27 November 2020 untuk Tsk AN dan Tsk IKS yang ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui siaran tertulis diterima SATELIT.CO, Kamis, (15/10/2020).
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," Ali menambahkan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan AND dan IKT pada 14 Maret 2019 lalu, dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam proses penyidikan, ungkap Ali, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Komentar Via Facebook :