Home • Serambi Riau • Inhu
Sekwan Inhu Jaminkan Surat Tanah Atas Temuan BPK RI 2024
Illustrasi (Dok: Ist
Pekanbaru - Pihak DPRD Indragiri Hulu (Inhu) melalu Sekretaris DPRD Inhu, Afrizal Dharma menjaminkan surat tanah menutupi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau 2024 dilungkungan DPRD Inhu.
Jaminan surat tanah tersebut merupakan tindaklanjut atas rekomendasi BPK disertai dengan Surat keterangan tanggung jawab mutlak oleh Sekwan Afrizal Dharma.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Pemkab Inhu, Boyke David Elman Sitinjak, Jumat, (1/11/2025) menjawab konfirmasi media ini terkait hasil tindaklanjut temuan BPK RI 2024.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Ada- ada saja yang terjadi dilingkungan Sekretariat DPRD Indragiri Hulu (Inhu). Wujud belanja peralatan dan mesin dengan anggaran cukup...
"Hasil tindak lanjutnya, seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti dengan surat Bupati yang intinya menuntaskan rekomendasi BPK," kata Sitinjak.
Ia melanjutkan, khusus terkait rekomendasi ini, Sekwan telah menindaklanjuti dengan Surat keterangan tanggung jawab mutlak.
"Terkait pengembaliannya ke Kas Daerah, dengan jaminan Surat Tanah," ungkap Sitinjak.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Terkuak, sebanyak 13 mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau belum menyetorkan tunjangan komunikasi intensif dan...
Seperti diberitakan sebelumnya, dilingkungan Sekretariat DPRD Indragiri Hulu (Inhu) merealisasikan belanja peralatan dan mesin dengan anggaran cukup besar dengan anggaran Rp300 juta lebih. Dalam temuan BPK RI 2024, ada 3 (tiga) jenis barang raib alias hilang dan tak ditemukan hingga berita ini dimuat.
Adapun rincian pembayaran 3 jenis kegiatan yaitu, Electric Generating Set yang dibayarkan melalui kuitansi nomor 138/SekrtDPRD/BA/VI/2024 tanggal
tanggal 5 Juni 2024 sebesar Rp5.000.000.
Kemudian, belanja modal Alat Kantor Lainnya dilaksanakan oleh PT TMP sesuai SPK No. 005/SP-PPK/PPPK-Ekatalog/DPRD/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 sebesar Rp149.963.000,00 dengan jangka waktu 30 hari kalender dari (23 Februari sampai dengan 25 Maret 2024.
Terakhir jenis kegiatan realisasi belanja Personal Computer dilaksanakan oleh oleh PT TMP sesuai SPK No. 031/SP-PPK/PPPK-Ekatalog/DPRD/APBD-P/XI/2024 tanggal 4 November 2025 2024 senilai Rp124.150.000,00 dengan jangka 30 hari kalender (4 November sampai 3 Desember 2024).
Terungkap dalam temuan BPK RI tersebut, bahwa barang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan
kondisi saat ini atas ketiga barang tersebut hilang.
"Sampai dengan berakhirnya
kegiatan pemeriksaan, ketiga jenis barang yang disebutkan di atas tidak ditemukan," tulis BPK RI lagi.
Lantas BPK RI merekomendasikan Bupati Inhu, agar Sekretaris DPRD mempertanggungjawabkan aset tetap yang tidak ditemukan fisiknya dengan nilai sebesar Rp106.390.000.
"Inspektur memproses tuntutan ganti kerugian atas aset tetap yang tidak ditemukan fisiknya pada Sekretariat DPRD Inhu," ditulis diakhir temuan tersebut.
Terhadap temuan BPK tersebut, pihak inspektorat merespon dan Sekwan DPRD Inhu telah menindaklanjuti dengan jaminan surat tanah untuk pengembalian nilai temuan ke kas daerah. (Red)




Komentar Via Facebook :