Home News Hukum

Sidang Etik Putus Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Lihat Foto
×
Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. (Dok: Is)
Sidang Etik Putus Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. (Dok: Is)

Jakarta - Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) memutus mantan Kadiv Propam, Irjen  Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat alias dipecat dari anggota kepolisian.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku sidang KEPP, Jumat, (26/8/2022) malam.

Sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 saksi termaauk didalamnya tersangka Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Bharada Richard Eliezer. Bripka Ricky Rizal dan ART Kuat Maruf. Namun, Bharada E bersaksi virtual dari lokasi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di TNCC Polri.

Sidang KKEP mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo buntut kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. 

Adapun 15 (lima belas) saksi sidang etik Irjen Ferdy Sambo diantaranya, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Sidang KKEP dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dengan beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

IImbasnya, sebanyak 5 (lima) tersangka ditetapkan imbas meninggalnya Brigadir J. Kelima tersangka tersebut, stri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turut ditetapkan tersangka pembunuhan. Ferdy Sambo dan istrinya dijerat pasal 340 junto pasal 55 dan 56 KHUP.


 


Komentar Via Facebook :