Home • News • Hukum
Soal Portal Elektrik Disdik Riau, IMD Bicara Perspektif Hukum dan Pertanggungjawabannya
Pintu Gerbang Masuk Disdik Provinsi Riau. (Dok: SC)
Pekanbaru - Polemik pembangunan portal elektrik senilai Rp353 juta di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau memunculkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Di tengah berbagai persoalan pendidikan yang masih membutuhkan perhatian serius mulai dari fasilitas sekolah yang belum merata hingga kesejahteraan guru pengadaan sebuah portal elektronik justru menjadi sorotan publik.
Sebab, hingga saat ini portal elektrik Dinas Pendidikan Provinsi Riau tersebut tak difungsikan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ajudan Gubernur Aktif, Abdul Wahid berinisial MJN. Ditetapkan ajudan Abdul Wahid tersebut,...
Demikian keterangan tertulis Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD), Raden Adnan dikirim kepada satelit.co, Kamis, (12/3/2026).
Seperti, pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang mempertanyakan kebijakan tersebut mencerminkan kegelisahan yang juga dirasakan masyarakat. Sebab, kantor pemerintahan, terlebih dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan pendidikan. Seharusnya menjadi ruang yang terbuka bagi masyarakat, bukan justru menampilkan kesan eksklusif dengan pembatasan akses yang berlebihan,
Adnan menjelaskan, secara normatif, pengadaan fasilitas keamanan pada kantor pemerintah memang bukan sesuatu yang dilarang. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melengkapi sarana keamanan sesuai kebutuhan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Anggota Pansus Penyertaan Modal DPRD Pekanbaru, Zulkardi membebekan...
"Namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Ia dibatasi oleh prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan umum," katanya.
Ia mengatakan, persoalan menjadi krusial apabila pengadaan tersebut tidak memiliki dasar kebutuhan yang jelas. Apalagi lanjut Adnan, jika sebelumnya sudah tersedia portal manual serta petugas keamanan yang menjalankan fungsi pengawasan.
"Dalam kondisi demikian, muncul dugaan bahwa proyek tersebut bukan didasarkan pada kebutuhan pelayanan, melainkan sekadar aktivitas pengadaan yang berpotensi menghabiskan anggaran," imbuh Adnan.
Dalam perspektif hukum, sambung Adnan, setiap kebijakan pemerintah yang menimbulkan kerugian akibat penyalahgunaan kewenangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Konsep ini merupakan pengembangan dari Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian wajib dipertanggungjawabkan.
Adnan menegaskan, jika portal elektrik tersebut ternyata tidak difungsikan atau tidak memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik, maka kondisi tersebut dapat menjadi indikator terjadinya pemborosan keuangan daerah.
"Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, pemborosan anggaran yang terjadi karena keputusan pejabat publik dapat menjadi temuan serius dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Adnan
Lebih jauh lagi, kata Adnan, apabila dalam proses pengadaan ditemukan adanya perencanaan yang tidak rasional, harga yang tidak wajar, atau bahkan indikasi proyek yang dipaksakan tanpa kajian kebutuhan, maka persoalan ini dapat berkembang menjadi dugaan penyimpangan anggaran.
"Pada tahap tertentu, penyimpangan tersebut tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan dapat masuk dalam kategori dugaan kerugian keuangan negara yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat," ungkap Adnan
Dikatakan Adnan, dalam banyak kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek-proyek kecil yang tampak sederhana justru sering menjadi pintu masuk bagi praktik penyalahgunaan anggaran.
"Karena itu, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik," terangnya.
Untuk itu, lanjut Adnan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek tersebut direncanakan, siapa yang mengusulkannya, bagaimana proses pengadaannya dilakukan, serta apakah nilai anggaran yang digunakan sudah sesuai dengan standar kewajaran.
"Jika seluruh proses tersebut dilakukan secara benar dan kebutuhan portal memang terbukti rasional, maka pemerintah tidak perlu khawatir untuk membuka seluruh dokumen perencanaan kepada publik," imbuhnya.
Sebaliknya, kata dia, apabila proyek tersebut ternyata tidak memiliki urgensi yang jelas, maka evaluasi harus dilakukan secara jujur dan terbuka.
"Penggunaan anggaran publik tidak boleh didasarkan pada kepentingan birokrasi semata, tetapi harus selalu berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat," jelasnya.
Adnan kembali menegaskan, kasus portal Rp353 juta ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan pagar otomatis, akan tetapi simbol bagaimana birokrasi memperlakukan anggaran publik.
"Apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, atau justru tersandera oleh proyek-proyek yang tidak memiliki nilai manfaat yang jelas," sebut Adnan
Pun, Adnan menyoroti dalam pemerintahan yang sehat, kritik publik seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman. Kritik justru menjadi mekanisme kontrol agar setiap rupiah uang rakyat digunakan secara bertanggung jawab.
Sebab, pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah portal elektronik, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan pemerintahan.
"Dan yang perlu diungkap justru dugaan titipan oknum pejabat apakah DPRD Provinsi karena yang ketok palu di sana," pungkasnya. (***/R-01)




Komentar Via Facebook :