Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Surat Walikota Hentikan Kegiatan Beribadah, 37 Tahun Izin HKBP Tampan 'Simpang Siur'
Pekanbaru - Gereja HKBP Tampan diresmikan Pimpinan Pusat (Mantan Ephorus-red) HKBP Pendeta WTP Simarmata pada 2014 lalu. Jauh sebelum diresmikan, keberadaan Gereja HKBP sudah ada sejak 1983. Kala itu, pihak HKBP Tampan tetap berupaya menjalin kerjasama dengan agar keberadaan HKBP Tampan agar diterima warga sekitar. Sejak rumah dijadikan kegiatan sekolah.minggu sampai sekarang, sudah 37 (tiga puluh tujuh tahun) izin Gereja HKBP Tampan masih simpang siur.
Kisah itu disampaikan Pimpinan Gereja HKBP Tampan Pdt Belhemrimen Sitompul didampingi Pdt Frengky Pasaribu usai pertemuan legislator Kota Pekanbaru, di Gsdung DPRD Kota Pekanbaru, kepada awak media, Senin, (6/7/2020)
Ia berikisah berdirinya Gereja HKBP berawal dilakukannya kebaktian Sekolah Minggu pada 1983 dibawah naungan Ressort HKBP Kota Pekanbaru kala itu.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, S.T., M.M. menghadiri Apel Kesiapsiagaan dan dukungan sarana dan...
"Namun, jemaat HKBP Tampan Resort Pekanbaru, terpaksa tidak ber ibadah kebaktian Minggu, 5 Juli 2020 lalu. Seiring terbitnya Surat Walikota Pekanbaru tertanggal 3 Juli 2020 Nomor 450/Setda-Kesra/1266/2020, tentang Penghentian Kegiatan Peribadatan Keagamaan dan Pembangunan Rumah Ibadah di rumah tempat tinggal – Jl Siak, RT 01/RW 03 Kelurahan Tampan, yang ditandatangni, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pekanbaru Drs H Azwan MSi," ujar Pendeta Belhemrimen Sitompul.
Dijelaskan Pendeta Belhemrimen Sitompul, surat yang diterbitkan Walikota tersebut, rumah hanya diperutukkan sebagai pendidikan bagi anak-anak sekolah minggu.
"Sejak dikeluarkan surat tersebut, Mulai, Minggu,5 Juli 2020 lalu, kami tidak lagi melaksanakan ibadah di gereja HKBP Tampan dan tidak tahu sampai kapan batas waktu beribadah kembali," sedih Pendeta Belhemrimen Sitompul.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidawan membenarkan pihaknya mengundang Sekretaris Daerah...
Sejauh ini, kata Pendeta Belhemrimen Sitompul diamini Pdt Frengky Pasaribu pihaknya sudah lama berupaya melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga yang tinggal disekitar gereja HKBP Tampan.
"Jumlah jemaat di HKBP sudah memiliki jemaat 150 kepala keluarga," sebut Pendeta Belhelrimen Sitompul.
Menanggapi hal tersebut, Robin P Hutagalung, anggota DPRD Provinsi Riau sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan ikut pertemuan digagas anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, meminta agar seluruh anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru turut membantu penyelesaian proses perijinan rumah ibadah HKBP Tampan Resort Pekanbaru.
Selain itu, Robin Hutagalung menginstrusikan seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan Kota Pekanbaru agar turun ke lapangan bersama jemaat HKBP Tampan, melihat dari dekat untuk mengetahui akar permasalahannya, penyebab keluarnya surat dari Pemko Pekanbaru untuk meminta penghentian pelaksanaan peribadatan.
Bahkan, Robin merinci langkah-langkah yang akan dilakukan anggota Frkasi DPRD Pekanbaru dengan menemui dan membicarakan dengan warga di sekitar lingkungan gereja.
"Tanyakan tokoh masyarakatnya apa keluhan sehingga belum merestui pendirian rumah ibadah, serta pejabat RT, RW, Lurah hingga Camatnya," saran Robin.
Menurut Robin, jika benar apa yang disampaikan bahwa 60 kepala keluarga lengkap dengan tanda tangannya sudah menyetujui atau tidak keberatan atas pendirian rumah ibadah didaerah itu, perlu langkah-langkah untuk dibicarakan.
"Jika benar apa yang disampaikan Edward Napitupuu bahwa ada 60 setuju rumah ibadah berdiri, berarti ada sesuatu yang perlu dibicarakan," siasat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau itu.
Menariknya, ditengah-tengah acara hadir dua unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru yaitu Ginda Burnama ST anggota Fraksi DPRD dari Partai Gerindra dan anggota Fraksi DPRD Tengku Azwendi Fajri SE dari Partai Demokrat.
Kedua Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, dihadapan seluruh delegasi, Ginda Purnama dan T Azwendi sepakat akan membantu penyelesaian permasalahan yang dialami jemaat gereja HKBP Tampan sembari meminta diselesaikan d dengan warga sekitar maupun tokoh masyarakat hingga pejabat RT atau RW.
"Kami juga akan berupaya membantu memberikan masukan pada mereka. Jika urusan sudah selesai dari bawah, kita akan bantu membicarakannya dengan Walikota”, kata Ginda Burnama. (**/SC-01)
[xyz-ips snippet="iklan"]




Komentar Via Facebook :