Home • News • Hukum
Surya Darmadi dan Eks Bupati Inhu Diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus
Berkas kedua terdakwa yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Dok: Puspemkum Kejagung)
Jakarta - Terdakwa Bos PT. Duta Palma Grup, Surya Darmadi alias Apeng dan eks Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Raja Thamsir Rahman tak lama lagi masuk ke persidangan.
Kedua terdakwa tersandung dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha
perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten
Indragiri Hulu seluas 37.095 hektar.
Bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jum'at, (2/9/2022) mengatakan pelimpahan tersebut berdasarkan surat pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Berkas terdakwa Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi berdasarkan surat pelimpahan perkara Kejari Jakarta Pusat dengan Nomor: B-1622/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022 dan Nomor: B-1623/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022," ujar Ketut.
Dia menjelaskan, terdakwa Surya Darmadi ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan, Raja Thamsir Rahman sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Pekanbaru
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Aset tersangka Bos PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi kembali disita Tm Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...
"Surya Darmadi alias Apeng akan didakwa berlapis dengan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan subsidair," terangnya.
Dia menambahkan, Apeng juga akan didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua serta didakwa melanggar pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan ketiga primair dan subsidair.
Sementara itu, terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rahman akan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan subsidair.




Komentar Via Facebook :