Home • News • Internasional
Pelarian Bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi Berakhir
Jakata - Kejaksaan Agung mengakhiri persembunyiannya setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Berakhirnya pelarian bos PT. Duta Palma Grup itu, setelah Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput kedatangan SD setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin, (15/8/2022).
Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan
Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan
Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik
-
Perlu Dibaca :
Jakarta – Perkembangan penanganan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir. Atas laporan keluarga Brigadir...
"Sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 (dua) minggu lalu," ujar ST. Burhanuddin.
Dia menjelaskanAdapun penjemputan ini dilakukan karena Tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahkan, lanjut Burhanuddin, Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional. Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD,.
"Dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Polisi telah menetapkan Bharada E jadi tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua dirumah Irjen Ferdy Sambo d Komplek Polri Duren Tiga,...
Berikut kronologis penjemputan tersangka SD;
1. Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap
Tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan
Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.
2. Bahwa Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SDuntuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM PIDSUS telah
mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia.
3. Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum. Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.
4. Setelah tiba di Kejaksaan Agung, Tersangka SD dilakukan pemeriksaan kesehatan
dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status tersangka dalam Perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh
PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
5. Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan
berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus
2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama
20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi
pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses
perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.
"Penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan
terhadap proses hukum yang dijalani.
"Proses penjemputan terhadap Tersangka SD ditutup dengan konferensi pers yang
dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan," terangnya. (***)
Komentar Via Facebook :