Home • News • Hukum
Tak Puas, KPK Banding Vonis Hakim ke Pasutri Pemilik PT. Arta Niaga Nusantara
×
×
Pekanbaru - Pasangan suami istri (pasutri) Handoko Setiono dan Melia Boentaran masih menahan nafas karena belum inkrahnya putusan atas kasus tipikor pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Duri Barat Bukit Batu Siak Kecil (BBSK), Bengkalis, Provinsi Riau.
Sebab, KPK mengajukan banding karena putusan tehadal pemilik PT. Arta Niaga Nunsantara (ANN) dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan mengabaikan fakta persidangan.
"Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK, Senin, (25/10/2021) telah menyatakan upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa, (26/10/2021).
Ia mengatakan, adapun alasan banding antara lain putusan majelis hakim, pihak KPK menilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam hal terbuktinya pasal dakwaan, penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti.
"Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPK RI," ujar Ali.
Untuk itu, sambung Ali, alasan diajukan banding selengkapnya akan dituangkan dalam memori banding tim jaksa.
"Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Pekanbaru," sebut Ali.
Untuk itu, KPK berharap pengadilan Tipikor Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud.
Seperti diketahui, Hakim Majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina dkk, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (18/10/2021) menjatuhkan vonis ringan terhadap 2 (dua) terdakwa, Melia Boetaran dan Handoko Setiono dalam kasus korupsi Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil ((BBSK), Bengkalis, Provinsi Riau.
Kedua terdakwa divonis hakim terhadap Melia Boentaran dan Handoko Setiono jauh dari tuntutan JPU. Terdakwa Melia Boentaran divonis 4 tahun dan Handoko Setiono divonis 2 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Melia Boentaran dan Handoko Setiono masing-masing 8 tahun penjara.
Hakim Majelis juga menjatuhkan pidana denda kedua terdakwa masing-masing Rp100.juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, JPU KPK menjatuhkan pidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Terhadap terdakwa Melian Boentaran, Hakim majelis menjatuhkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp10.5 miliar lebih. Sedangkan dalam tuntutannya, JPU KPK menghukum menuntut agar menghukum Melia Boentaran dan Handoko Setiono menghukum pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) kepada negara secara tanggung-renteng sebesar Rp 110 miliar lebih.
Dalam amar putusannya, Hakim Majelis menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Mengadili, terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan subsider Jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar Hakim Lili Herlina.
“Mengadili, terdakwa Handoko Setiono terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaima dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 (dua) tahun penjara dan dibebankan denda 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahan,” kata Lilin Herlina.
Terhadap terdakwa Melia Boentaran, Hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp10.5 miliar lebih paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap. Jika tidak membayar, harta benda disita dan dilelang JPU.menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut akan diganti selama 1 tahun penjara. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :