Home News Hukum

Terdakwa Didakwa Rugikan Negara di Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Rp59 M

Lihat Foto
×
Terdakwa Didakwa Rugikan Negara di Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Rp59 M

Pekanbaru - Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2012-2015 (multiyears) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Firjani Taufan atau Topan dkk yang digelar Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, (18/1/2022).

Agenda pembacaan surat dakwaan yang dikomandoi Jaksa KPK, Trimulyono Hendardi itu, terdakwa Firjani Taufan didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara pada proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis sebesar Rp59 miliar lebih.

Sejumlah nama disebut, terdakwa memperkaya orang lain yaitu M. Nasir selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis sebesar Rp2 miliar lebih, Tirthaadi Kazmi sebesar Rp400 juta, Tarmizi dan anggota Tim Panitia Pelaksana Kontrak (P3K) sebesar Rp70 juta, Ngawidi dari Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar Rp 500 juta dan Maliki sebagai Kasubag Keuangan Rp12 juta, Ady Chandra selaku bendahara pengeluaran sebesar Rp2.500 juta dan Tajul Mudarris dan tim eskalasi sebesar Rp70 juta.

'Serta memperkaya Petrus Edi Susanto sebesar Rp33.964.404.741 dan Korporasi PT. Wijaya Karya (PT. Wika) sebesar Rp22.642.935.487, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp59.696.762.219 berdasarkan auidt BPK RI," ujar Jaksa dihadapan Hakim Ketua Dahlan.

Dalam surat dakwaan tersebut, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis bersumber APBD Bengkalis dianggarkan sebesar Rp429.950.000.000, Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan Jamal Abdillah menandatangani nota kesepakatan persetujuan anggaran multiyears tersebut.

'Petrus Edy Susanto selaku pengusaha jasa konstruksi berminat salah satu paket dari 6 paket proyek multiyears karena perusahaan miliknya PT. Cemerlang Samudra Kontrindo masuk dalam daftar hitam (blakclist) Pemkab Bengkalis.

'Maka, Petrus Edy Susanto meminjam perusahaan milik Muhammad Saleh Pane yaitu PT. Sumatera Indah Indonesia (PT. Sumindo) mengerjakan proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Namun, kemampuan dasar PT. Sumindo masih kurang sehingga Petrus Edy Susanto menghubungi koleganya Bambang Saptiadi dari Manager Wilayah Provinsi Aceh-Sumut PT. Wika untuk dikenalkan dengan I Ketut Suarbawa selaku Manager Wilayah 2 Provinsi Riau, Kepri dan Sumbar," kata Jaksa.

Masih dalam surat dakwaan tersebut, pertemuan Petrus Edy Susanto dengan I Ketut Suarbawa disepakati membentuk kerja sama operasi (KSO) antara PT. Wika dan PT. Sumindo. Kemudian, pertemuan Hotel Menara Penisula Jakarta sekira bulan Desember 2012 dihadiri Firjan Taufan alias Topan dan diwakili para kontraktor disepakati adanya komitmen fee yang diserahkan ke Ribut Susanto selaku tim sukses Herlyan Saleh saat pencalonan menjadi Bupati Bengkalis.

"Pokja 1 ULP yang dibentuk Herlyan Saleh diketua Syarifudin alias H. Katan diperkenalkan M. Nasir ke sejumlah kontraktor dengan tujuan agar paket proyek dapat dikerjakan kontraktor yang telah di-ploting Herlyan Saleh," kata Jaksa.

Pertemuan Syaifuddin alias H. Katan dengan terdakwa Firjani.Taufan do Hotel Hawai Pekanbaru, Firjani meminta agar PT. Wika-Sumindo dibantu dalam lelang pengadaan paket proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan menjanjikan fee tanda terimakasih.

"PT. Wika-Sumindo Jo menyiapkan dokumen prakualifikasi seperti riwayat hidup dan sertifikat personil inti, namun direkayasa karna tidak tercantum nama-nama personil pada Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker. Selain itu, dukungan perusahaan (suplier) juga direkayasa karena perusahaan yang dicantumkan tidak pernah memberikan dukungan kepada PT. Wika-Sumindo. Dengan adanya rekayasa dokumen dari ketenaga kerjaan tersebut, seharusnya PT.Wika-Sumindo dinyatakan gugur pada tahap prakualikasi. Namun, Pokja 1 diwakili H.Katan menyatakan PT. Wika-Sumindo lulus.

Pekerjaan proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis oleh PT. Wika-Sumindo, dilakukan 4 (empat) kali adendum karena dalam pengawasan Tirta Adhi Kazmi tidak melakukan perhitungan detail pekerjaan yang terpasang sehingga terdapat ketidaksesuaian realisasi pekerjaan bahkan menurun.

"Terkait pengajuan adendum tersebut, Didiet Hadianto selaku Project Manager PT. Wika memberikan uang pada bulan Agustus 2014 diterima Tarmizi Rp20 juta, Dwi Prakoso Mudo Rp60 juta sebagai staf PT. Wika. Sekitar bulan Agustus 2015, Afrinsyah Pasaribu dari staf PT. Wika menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sehingga total keseluruhan Rp70 juta dibagi-bagi ke semua anggota Tim P3K yaitu Tarmizi Rp16 juta, Syafrizan Rp15 juta, Edi Sucipto, Wandala Adi Putra dan Rafiq Suhanda masing-masing menerima Rp13 juta.(Up/SC-01)


Komentar Via Facebook :