Home News Hukum

Terdakwa Pasutri Didakwa Rugikan Negara di Proyek Jalan Lingkar BB Bengkalis Rp 114 Miliar

Lihat Foto
×
Terdakwa Pasutri Didakwa Rugikan Negara di Proyek Jalan Lingkar BB Bengkalis Rp 114 Miliar

Pekanbaru - Pasangan suami istri, Handoko dan Mella Boentaran didakwa merugikan keuangan negara cukup fantastis pada proyek multyears Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis, Provinsi Riau, terungkap di sidang Tipikor di Pengadilan Pekanbaru, Kamis, (25/6/2021).

Dihadapan Hakim.Majelis Ketua Lilin Herlina, Jaksa KPK, Tony F. Pangaribuan membacakan dakwaannya secara bergantian mengatakan, pasutri didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sehingga merugikan keuangan negara Rp114 miliar.

Rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi kedua terdakwa berawal telah disepakati ditandai dengan adanya penandatangan nota kesepahaman ditandatangi Bupati dan Ketua DPRD Bengkalis saat itu, Herlyan Saleh dan Abdul Jamal.

Selanjutnya, proyek tahun jamak 2012-2015 yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis itu, diumumkan melalui website LPSE Bengkalis. Salah satu proyek yang dilelang adalah proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis dari 6 (enam) ruas Jalan yang akan dibangun Pemda Bengkalis.

"Lelang 6 paket proyek di LPSE, kedua terdakwa selaku pemilik PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) ikut tender proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis yang ada dibuka Pokja ULP 1 pada 9 Januari 2013," ujar Jaksa Tony dalam dakwaanya.

Kepada Erwin Achyar saat itu ditemui Handoko Setiono, bahwa PT. ANN agar dimenangkan pada proyek Jalan Lingkar Bukir Batu Siak Kecil yang telah diikutinya. Pesan yang disampaikan Handoko Setiono diteruskan Erwin Achyar ke Ketua Pokja 1 Syafrudin alias H Atan.

"Saat verifikasi kelengkapan dokumen, pihak Pokja 1 menyebutkan dokumen PT. ANN ternyata tidak lengkap dan direkayasa. Namun, Ketua Pokja Syarifudin tetap menerimanya," ungkap Jaksa Tony.

Pada 2 Juli 2013, M. Nasir sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPkl).menyurati PT Arta Niaga Nusantara selaku pemenang tender proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis senilai Rp317 miliar lebih tersebut.

Dalam dakwaan, Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi sendiri senilai Rp 110.5 miliar.

Tak hanya kedua terdakwa, ada sejumlah pihak lain juga 'kecipratan' disebutkan dalam dakwaan Jaksa KPK yaitu; M. Nasir selaku PPK disebut terima sebesar Rp 850 juta, Syarifuddin bersama Adi Zulhelmi dan Rozali sebesar Rp 2, 025 miliar.

Kemudian, Ribut Susanto Rp700 juta, Tarmizi sebesar Rp8 juta, Syafrizal Rp 7 juta, Wandala Adi Putra sebesar Rp5 juta, Raffiq Suhanda sebesar Rp 5 juta, Edi Sucipto Rp 5 juta, Islam Iskandar sebesar Rp 267 juta, Edi Kurniawan Rp 5 juta.

Selanjutnya, disebut juga Yudianto menerima sebesar Rp25 juta, Ardian Rp16 juta, Raja Deni sebesar Rp17,5 juta plus sebuah sepeda motor KLX, Ridwan sebesar Rp 20 juta. Ngawidi Rp 15 juta, Ardiansyah Rp 10 juta dan Agus Syukri sebesar Rp 10 juta. (SC-01)

"Pidana Mengancam Jika Mengutip Tanpa Memuat Sumber Berita"


Komentar Via Facebook :