Home • News • Hukum
Tersangka Dugaan Tipikor Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan Jember Diamankan
×
×
Jakarta - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jember berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan Jember, Jawa Timur, Rabu, (23/3/2021).
Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jember, berinusial AS (56) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021.
"AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan Jember, Jawa Timur. Pekerjaan merupakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang atau berat bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember,' ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, dalam siaran persnya, di Jakarta, (24/3/2021)
Dikatakan Leo, tersangka AS sebelumnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang, hingga kemudian Tersangka AS diamankan di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat sekira pukul 20:40 WIB, dimana sebelumnya dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur," terang Leo.
Kemudian, kata Leo, setelah dipastikan keberadaan tersangka, Tim Tabur segera mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, dimana telah dilakukan swab antigen guna persyaratan penerbangan ke Jawa Timur untuk ditindaklanjuti penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Jember.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :