Home News Hukum

Terungkap: Tiga DPO Polisi Terkait Kasus Galian C di Rumbai, Sumihar Marbun: Tak Sulit Dicari

Lihat Foto
×
Terungkap: Tiga DPO Polisi Terkait Kasus Galian C di Rumbai, Sumihar Marbun: Tak Sulit Dicari

Pekanbaru - Yuliana selaku pemilik lahan Galian C dan Koko Hendri selaku pihak pekerja penambangan, terungkap kini telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolsian. Hal tersebut terungkap saat Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan menghadirkan saksi dari pihak Direskrimsus Polda Riau, Bambang Susanto terkait penangkapan pekerja atau operator alat berat Galian C , saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (26/10/2021). "Penangkapan dilakukan, Kamis, 8 Juli 2021 sekira pukul 11.00 win bertempat Jalan Sliwangi, Kelurahan Rumbai Bukit Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan berkat laporan warga bahwa ada aktivitas penambangan tanah uruk. Pada saat ada masyarakat melapor via handpone ke Reskrimsus Polda di daerah tersebut," ujar Bambang mengawali kesaksiannya. Saksi Bambang menerangkan, dengan adanya kegiatan tersebut telah meresahkan masyarakat karena abu sehingga warga protes membuat warga melapor ke Dirrestkrimsus Polda Riau. "Mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan terhadap sumber informasi. Dilokasi kami temukan alat berat, yang mana alat berat yang satu dengan yang lain berjarak 50 meter. Alat berat kalau gak salah merk Kobelco dan Komatsu," kata Bambang. Saksi Bambang juga menerangkan, saat ditempat kejadian pihak saksi-saksi dalam perkara, tukang teli dan operator alat berat. Saat dilakukan penangkapan, kata Bambang, pihak menanyakan pemilik kegiatan penambangan tanah uruk. "Mereka yang diamankan dilokasi menjelaskan mereka hanya bekerja dan bertindak sebagai tukang teli. Yang bertanggung jawab kegiatan ini sebagai pengawas Adhe Gusti sebagai terdakwa dalam perkara ini. Kemudian, saudara Yudi Surya dan Ayib Nome sebagai pengawas lahan," kata Bambang. Dihadapan Hakim Ketua Majelis Dahlan, Bambang mengungkapkan pemilik lahan penambangan sesuai penjelasan Ayib adalah Yuliana. "Namun, sampai sekarang kami belum dapat kontak menemukan keberadaan Yuliana," kata Bambang menjawab pertanyaan Jaksa Gusnefi. Saat ditanya Jaksa peran Adhe Gusti dan Ayib dalam perkara ini, kata Bambang, berdasakan penanganan perkara menjadi dua perkara bahwa Yulian selaku pemilik lahan dan Ayib sebagai pengawas lahan. "Saudara Adhe Gusti dan Yudi Surya, menjadi orang kepercayaan pemilik penambangan yang bertugas dan mengawasi pekerjaaan," jelas Bambang. Bambang juga menerangkan saat pihaknya menginterogasi Adhe Gusti menjelaskan bekerja atas suruhan Koko Hendri. "Pengakuan pelaku izin penambangan dari Koko Hendri. Saat kami minta, tak bisa ditunjukkan pelaku," kata Bambang. Dalam kesaksian tersebut, Bambang terungkap bahwa alat berat yang bekerja saat penambangan statusnya rental. Juga, Bambang mengungkap pemilik alat berat dan menyebutkan Yuliana, Koko Hendri dan Willi sudah dimasukakan DPO pihak kepolisian. Tak Sulit Dicari Pengamat Hukum Sumihar Marbun, saat dimintai tanggapan awak media menjelaskan pihak kepolisian tak sulit mencari pihak yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut. "Saya kira tak sulit bagi aparat kepolisian mencari DPO tersebut. Kan di Pekanbaru, ada keluarganya. Kalau dicari pasti dapat," kata Sumihar juga mantan Dosen Universitas Islam Riau (UIR), Selasa, (26/10/2021). Sumihar mendesak pihak Kepolisian agar pihak yang dimasukkan dalam DPO tersebut, segera dicari. "Pasti bisa. Para pekerja yang dijadikan terdakwa, mereka pekerja dan mungkin korban saja. Mestinya pemilik lahan dan pemberi kerja yang dimintai pertanggungjawaban," tegas Sumihar. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (26/10/2021) disebut sidang telah berlangsung empat kali. Dalam perkara proyek Galian C ini, 3 (tiga) menjadi terdakwa Adhe Gusti, Yudi Surya dan Ayib Nome. (***/SC-01).


Komentar Via Facebook :