Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Terus Disorot, Kabid PSK DLHK Belum Tahu Besaran Anggaran Kelola Sampah
Pekanbaru - Permasalahan jasa pengangkutan sampah terus menjadi sorotan. Tumpukan sampah terkadang mudah ditemui saat melintas. Misalnya, di Jalan Air Hitam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Saban hari saat melintas, tumpukan sampah selalu ada dipingir di Jalan Air Hitam tersebut.
Padahal, rekanan jasa pengangkutan sampah masih berlanjut sama seperti tahun sebelumnya yaitu, PT. Samhana Indah dan PT Godang Tua. Sayangnya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, belum mengetahui besaran anggaran pengelolaan sampah yang bersumber APBD 2022 tersebut.
"Saya belum tahu besaran anggaran pengelolaan sampah pemenang tender tahun 2022, karena baru seminggu menjadi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (PSK) DLHK. Pelelangan dilakukan akhir tahun lalu," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Kebersihan DLHK, Asrijal ke awak Media saat disambangi diruang kerjanya di Kantor DLHK, di Pekanbaru, Selasa, (8/2/2022).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Saat ini, Indra Pomi Nasution dipercaya...
Namun, Asrijal tak menampik permasalahan sampah cukup pelik di Kota Pekanbaru. Salah satunya, soal pengangkutan yang masih ada dikelola dengan jasa angkutan mandiri.
"Dari pemerintah, jelas sudah ada dua rekanan pengangkutan sampah, PT. Samhana dan PT. Godang Tua. Diluar itu, ada pengelolaan jasa angkuta sampah mandiri. Yang inilah menjadi bahan pikiran baru lagi," kata Asrijal.
Saat disinggung kembali besaran anggaran yang digelontorkan APBD Pekanbaru tahun anggaran 2022, Asrijal mengaku belum mengetahuinya.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov Riau) dalam hal ini Gubernur Riau disomasi karena tidak ada itikad baik membayar proyek penunjukan langsung...
"Sebelum saya duduk disini, sudah ada pemenang rekanan pengelolaan jasa angkutan sampah," kata Asrijal.
Atas permasalahan pengelolaan sampah tersebut, lanjut Asrijal, pihak Pemko Pekanbaru dalam hal ini DLHK berencana pengelolaan sampah dengan sistem Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
"Pengelolaan sampah rencana Februari 2022 akan dikelola dengan sistem BLUD," ujar mantan Dirut PDAM Bengkalis tersebut.
Saat disinggung, sejauhmana persiapan sarana prasana jika pengelolaan sampah beralih ke BLUD, Asrijal menjawab diplomatis.
"Itu yang baru direncanakan," kata Asrijal.
Ditanya soal, bagi pihak yang telah melakukan penyetoran atas pemungutan restribusi sampah dengan manual pada Januari 2022, Asrijal belum dapat laporan dari bendahara terkait hal tersebut.
"Yang sudah dipungut Januari 2022, kita setor ke kas daerah. Tapi saya belum dapat laporan dari bendahara," ujar Asrijal.
Anggaran Naik Anggaran pengelolaan jasa angkutan sampah oleh PT. Samhana Indah dan PT. Godang Tua bersumber dari APBD Pekanbaru 2022, diperoleh informasi naik dibandingkan tahun 2021.
Anggaran jasa angkutan pengelolaan sampah bersumber APBD Pekanbaru 2021 nilai anggaran tender Jasa Angkutan persampahan Zona 1 di DLHK dengan pagu anggaran Rp 22.897.557.000,- dan HPS Rp 22.895.650.196,94.
Penawaran rekanan dari Jakarta tersebut yaitu, PT. Godang Tua mengajukan nilai penawaran Rp22.677.416.685,-.
Sedangkan, tender Jasa Angkutan Persampahan Zona 2 di DLHK yang bersumber APBD 2021 dengan pagu anggaran Rp 21.609.700.000,00 dan HPS: Rp 20.339.741.773,-..Rekanan pengelolaan sampah, juga dari Jakarta tersebut PT. Samhana Indah dengan nilai penawaran Rp 19.942.000.000,-.
Selanjutnya, anggaran jasa angkutan pengelolaan sampah Zona 1 bersumber APBD 2022 naik dengan rincian yaitu, pagu anggaran Rp27.767.841, 246 dan HPS Rp27.707.128.223,-. Harga penawaran dari PT. Godang Tua sebesar Rp27.382.809.518,-.
Kemudian, anggaran jasa angkutan pengelolaan sampah zona 2 yang bersumber APBD Pekanbaru 2022 dengan rincian pagu anggaran Rp28.751.521.800,- dam HPS Rp28.725.965.003,-. Harga penawaran dari PT. Samhana sebesar Rp28.321.921.001,-.
Seperti diketahui, pengelolaan sampah dibagi menjadi 3 (tiga) Zona. Wilayah Kecamatan yang meliputi Zona 1 yaitu, Kecamatan Bina Widya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
Selanjutnya, wilayah Kecamatan Zona 2 yaitu Kecamatan Bukit Raya, Sail, Pekanbaru Kota dan Tenayaraya.
Terakhir, untuk Zona 3 dikelola sendiri oleh DLHK yang meliputi seluruhnya Kecamatan Rumbai. (Red/SC-01).




Komentar Via Facebook :