Home News Hukum

Total Rp 3 M 'Uang Mengalir' ke Pejabat Dinas PU Bengkalis Disebut Surat Dakwaan

Lihat Foto
×
Total Rp 3 M

Pekanbaru - Surat dakwaan terdakwa Firjani Taufan, disebut dalam surat dakwaan bahwa rekanan PT. Wika-Sumindo JO selaku pelaksana proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis adanya pemberian uang ke sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, Provinsi Riau.

Adapun total pemberian uang tersebut, sebesar Rp3.089.421.000.  Pemberian uang tersebut selalu dibahas dalam rapat bulanan Komite Manajemen yang dihadiri Petrus Edy Susanto, I Ketut Suarbawa, Agus Lita dan Didiet Hadianto.

"Petrus Edy Susanto biasanya menjadi penentu dalam pengambilan keputusan selalu dilaporkan Didiet Hadianto selaku Project Manager (PM) PT. Wikan Jo kepada I Ketut Suarbawa dan Petrus Edi Susanto," ujar Jaksa KPK, Trimulyono Hendardi saat membacakan dakwaan Firjani Taufan dkk di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, (18/1/2022).

Selanjutnya, setelah dikurangi pemberian uang ke sejumlah pejabat Dinas PU Bengkais, pembayaran pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis yang diterima PT. Wika-Sumindo Jo tercatat sebagai keuntungan 40 persen atau setara Rp22 miliar lebih untuk PT. Wika dan 60 persen atau setara Rp33 miliar lebih  untuk PT. Sumindo yang diwakili Petrus Edi Susanto.

Disebut dalam surat dakwaan Firjani Taufan, peristiwa aliran dana itu terjadi saat pengajuan adendum kedua. Kejadian itu berawal, pada bulan Oktober 2014 terjadi deviasi pekerjaan, sehingga Kadis PU M. Natsir meneken surat persetujuan revisi schedule bertujuan memperlambat progres rencana pencapaian kumulatif pelaksanaaan pekerjaan. Namun, deviasi Juli 2025 masih terjadi bahkan meningkat pada bulan Agustus 2015. Sesuai SSUK, maka kontrak dalam kondisi kristis karena sudah melewati 5 persen, sehingga harus dilakukan show cause meeting (SCM) atau pemutusan kontrak. Namun, Tirtha Adhi Kazmi maupun M. Nasir menyetujui usulan adendum.

"Terkait pengajuan adendum tersebut, Didiet Hadianto selaku Project Manager PT. Wika memberikan uang pada bulan Agustus 2014 diterima Tarmizi Rp20 juta, Dwi Prakoso Mudo Rp60 juta sebagai staf PT. Wika. Sekitar bulan Agustus 2015, Afrinsyah Pasaribu dari staf PT. Wika menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sehingga total keseluruhan Rp70 juta dibagi-bagi ke semua anggota Tim P3K yaitu Tarmizi Rp16 juta, Syafrizan Rp15 juta, Edi Sucipto,,Wandala Adi Putra dan Rafiq Suhanda masing-masing menerima Rp13 juta," ujar Jaksa.

Kemudian, aliran dana ke pejabat Dinas PU Bengkalis, saat serah terima pekerjaan atau privisonal hand over (PHO), Ngawidi dan Tim PPHP menolak menandatangani berita acara serah terima (BAST) bahwa diketahui PT. Wika- Sumindo Jo belum menyelesaikan pekerjaan dan dipastikan tidak akan selesai 100 persen hingga batas akhir kontrak.

Meskipun Tim PPHP belum menandatangani, M. Nasir selaku Pengguna Anggaran juga Kepala Dinas PU tersebut, mencairkan anggaran termin terakhir yah diteken Tirta Adhi Kazmi atas pengajuan Didiet Hadianto dan I Ketut Suarbawa termasuk pencairan jaminan pemeliharaan (retensi).

"Atas penandatanganan tersebut, Didiet Hadianto memberikan uang ke Tim PHP Rp500 juta yang diserahhkan Dwi Prakoso Mudo alias Pras. Dan, Faisal Hendrawan ke Ngawidi untuk dibagikan ke Tim PHP masing-masing yaitu Ngawidi menerima sebesar Rp275 juta, Ardiansyah menerima Rp75 juta, Agus Syukri menerima Rp30 juta, Lufti Hendra Kurniawan menerima Rp30.juta, Lukman Hakim menerima sebesar Rp30 juta, Safari menerima sebesar Rp30 juta dan Muhammad Rafi menerima sebesar Rp30 juta.

Selanjutnya, Didiet Hadianto kembali menyerahkan uang ke Tirta Adhi Kazm sebesar Rp400 juta terkait pengajuan pada dokumen progres pekerjaan atau Monthly certificate (MC). Penandatangani dokumen MC tidak sesuai dengan tanggal yang tercantum alias tanggal mundur karena baru ditandangani Tirta Adhi Kazmi saat PT.Wika-Sumindo Jo mengajukan permohonan termin pembayaran tanpa dilakukan pengecekan pekerjaan sehingga terjadi keterlambatan atau deviasi.

"Uang Rp400 juta diserahkan langsung Didiet Hadianto ataupun diserahkan Dwi Prakoso Mudo dan Arfinsyah Pasaribu dilakukan secara bertahap sebanyak 4 kali. Pertama Rp50 juta sekitar September 2014, kedua, sebesar Rp50 juta sekitar November 2014, ketiga sebesar Rp200 juta sekitar bulan Mei 2015 dan terakhir sekitar Mei 2015 sebsar Rp100 juta," terang Jaksa.

Sementara itu, dalam proses pengurusan pencairan termin pembayaran, Didiet Hadianto juga memberikan uang ke Kasubag Keuangan PU Bengkalis, Maliki Rp12 juta. Selanjutnya, juga diberikan ke Ady Chandra selaku Bendahara pengeluaran Dinas PU sebesar Rp2.5 juta

'Didiet Hadianto juga memberikan uang ke Kadis PU, M. Nasir merangkap PPK dalam bentuk mata uang dollar Amerika dan rupiah beberapa kali atau secara bertahap, jumlah seluruhnya Rp2 miliar lebih. Selain itu, Didiet Hadianto juga memberikan uang ke Tim Eskalasi Perhitungan Penyesuaian harga satuan yang diterima oleh Tajul Mudaris selaku Ketua Tim.

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Up/SC-01).

*Menguti Berita Tanpa Memuat Sumber Berita Pidana Mengancam*


Komentar Via Facebook :