Home • News • Ekonomi
UU Ciptaker Diteken Presiden, Ketua Komisi X Pastikan Kawal Komitmen Pemerintah
×
×
Jakarta - Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) secara resmi berlaku setelah Presiden Joko Widodo menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa diunggah dan diakses di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). UU Ciptaker resmi berlaku sejak 2 November 2020.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan pasca UU Ciptaker diteken Presiden Joko Widodo, pihaknya akan mengawal dan memastikan komitmen pemerintah. Sebab, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menuai protes pegiat pendidikan. Adapun, Pasal yang menuai protes tersebut yakni Pasal 65. Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan. Pasal 65 Ayat (1) berbunyi:
"Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini". Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1. Baca juga: Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Komisi X: Ini Lepas Kepala, tapi Buntut Masih Dipegang Komisi X meminta pemerintah dalam pembuatan peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja sesuai dengan pembahasan yang telah dilakukan di badan legislasi (baleg) DPR.
“Karena ini Undang-undang sudah berlaku, yang paling mungkin adalah kami mengawal terkait dengan PP-nya supaya tidak melebar, dan secara substansi masih konsisten dengan apa yang pernah dibahas di dalam baleg,” ujar Syaiful Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020). Huda mengatakan, Komisi X akan memastikan adanya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja tersebut hanya berlaku di kawasan ekonomi khusus (KEK). Ia akan memastikan, bahwa persoalan perizinan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja hanya berlaku bagi Universitas dan Sekolah yang memiliki kredibilitas tinggi di tinggat nasional maupun internasional dan hanya berlaku di kawasan khusus.
Kendati demikian, Huda mempersilakan pegiat pendidikan yang merasa keberatan adanya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi.
"Saya atas nama Komisi X menyarankan (pegiat pendidikan) untuk menggunakan hak konstitusionalnya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ucap Huda. "Artinya, semua stakeholder pendidikan yang keberatan kita dorong untuk mengambil itu," lanjut dia.
Meskipun sudah mendapatkan protes dari berbagai elemen pendidikan, Huda mengatakan, dirinya sudah menduga pasal pendidikan tetap muncul. Sebab, setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, sektor pendidikan tetap diatur dalam Undang-undang tersebut terkait perizinan di sektor pendidikan.
"Karena sejak paripurna sudah muncul pasal itu, artinya memang itu tetap pasti ada, karena enggak mungkin terkoreksi," ucap politisi PKB ini.
"Nah karena itu, sekali lagi, bagi semua pihak stakeholder pendidikan, seluruh elemen pendidikan, yang masih menolak atau keberatan dengan masih adanya pasal 65 paragraf 12 silakan ajukan JR," tutur dia.
Namun demikian, Huda meminta pegiat pendidikan yang akan melakukan uji materi terkait pasal pendidikan untuk dapat mempercayai hasilnya pada hakim Mahkamah Konstitusi.
“Tentu saya berharap (pegiat pendidikan) memberikan ruang dalam hal ini kepada hakim konstitusi untuk menelaah terkait dengan adanya paragraf 12 pasal 65 itu,” ujar Huda. Sebab, menurutnya, regulasi atau Undang-undang terkait pendidikan dalam perjalannya juga pernah melakukan pengujian materi dan mendapatkan kepastian hukumnya. “Sudah pernah ada substansi yang hampir mirip, sudah pernah ada preseden hukumnya,” tutur dia. (Sumber Kompas.com/**)


Komentar Via Facebook :