Home • News • Hukum
Yan Prana Akui Ada Pemotongan dan Pemberian Uang dari Bendahara
Pekanbaru - Eks Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, Yan Prana Indra Jaya mengakui ada emotongan 10 persen perjalanan dinas di Kantor Bappeda Siak, tetapi pemotongan dilakukan Bendahara. Selain itu, mantan Sekda Provinsi Riau itu, juga mengakui ada pemberian uang dari Bendarahara. Hajya saja, jumlah pemberian uang dari bendahara itu, Yan Prana tidak tahu.
Hal tersebut diungkapkan terdakwa Eks Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Indra Jaya Rasjid, saat agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, (30/6/2021)
"Waktu itu, pada awal 2014, Sebelum rapat Dona Fitria menyampaikan ada kebutuhan anggaran sehingga perlu pemotongan," jawab Yan Prana saat ditanya Majelis Hakim Ketua, Lilin Herlina
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana PT Mitra Bungo Abadi, Makmur, langsung dieksekusi Jaksa KPK "Hari ini...
Dona saat bilang, kalau bapak yang menyampaikan pemotongan pasti didengar. Ya, saya sampaikan pemotongan 10 persen perjalanan dinas usai rapat. Saya tidak pernah laporkan adanya pemotongan itu," Eks Sekda Provinsi Riau tersebut menerangkan
"Apa tindaklanjut atas penyampaian pemotongan 10 persen perjalanan dinas yang saudara sampaikan?," tanya Hakim.
"Ketika saya tanyakan ke Sekretaris Bappeda Wan Muhammad Yunus soal ada pemotongan 10 persen. Pak Wan bilang, sebelumnya juga sudah ada pemotongan," jawab Yan Prana.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang Jembatan WFC Kampar dengan agenda pledoi terdakwa Adnan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi...
Selain itu, Yan Prana juga mengakui ada menerima uang dari Donna Fitria. Yan Prana tidak tau dari mana yang diberikan Bendahara tersebut.
"Donna tidak pernah melaporkan pemotongan 10 persen dan berapa jumlahnya terkumpul, Tahu ada.pemotongan SPPD," saksi Yan Prana
Yan Pran pun mengakui Dona beberapa kali memberikan uang ketika ada tamu yang datang. "Ketika saya ada tamu datang, perlu dibantu dan hal itu ditanya Dona selaku bendahara. Tapi tidak semua juga tamu dibantu," Yan bersaksi.
Ketika Hakim menanyakan ke Yan Prana soal dirinya mengetahui ada pemotongan perjalanan dan ATK tersebut, Yan Prana menyebut tahu dari staf atau bawahannya.
"Kalau ada tamu, saya juga pernah minta bantu ke Erita," aku Yan Prana lagi.
Saat Hakim menanyakan ke Yan Prana saat menelepon Bendahara Ade Kusendang butu uang, hal itu dibantah Yan Prana. (Hakim menjelaskan, saat Yan Prana menelepon, Ade Kusendang tak berada di kantor dan uang dititip ke Eka Susanti).
"Saya tidak tau. Saya tau baru di persidangan," kata Yan.
"Bagaimana dengan keterangan saksi, Wan Muhammad Yunus menyampaikan ke Erita bahwa Yan Prana butuh uang?," tanya Hakim lagi.
"Saya tidak pernah menerima Rp 30 juta, apalagi diterima mobil," Yan Prana membantah.
Kemudian, Hakim menanyakan ke Yan Prana berapa akumulasi jumlah uang diberikan Dona Fitria dan Erita untuk tamu-tamu sejak 2013 - 2017, bahkan saat Erita bersaksi ada sekira Rp 400 juta lebih disetorkan ke Yan Prana
"Saya tidak bisa hitung berapa jumlahnya, Majelis Hakim. Saya pernah ditelepon ajudan pak Bupati dan Wakil Bupati minta bantu saat menyambut Idul Fitri," Yan Prana menjawab.
Terkait keterangan saksi, Yan Prana menyuruh catatan pemotongan tersebut agar disobek-sobek dan dibakar, kembali dibantah Yan Prana.
"Gak mungkin saya perintah karena saya konsekwensi hukum," kata Yan Prana.
"Apa saudara Yan Prana tau ketika staf Bappeda Siak mendatangi rumah saudara saat kasus tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau)," tanya Hakim.
"Saya hanya bilang, ikutin prosedur saja. Tak ada lain," kata Yan Prana menjawab pertanyaan Hakim anggota lainnya soal tujuan kedatangan stafnya tersebut.
Kembali Hakim menanyakan soal ada pengisian kwitansi kosong, atas belanja ATK dan dicocokkan sesuai yang Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga terjadi kelebihan pembayaran dan SPJ disesuaikan dengan DIPA yang diteken Yan Prana.
"Saya tidak tahu. Saya baru tahu di persidangan. Ide pemotongan dari bendahara bukan Yan Prana," kata Yan Prana.
Sebelumnya, Yan Prana menerangkan penganggaran makan minum sudah dianggarkan dalam APBD Pemkab sebelum dirinya menjabat Kepala Bappeda Siak.
"Untuk pengadaan makan bisa dibelikan bentuk makanan dan uang. Sebelum dirinya menjadi Kepala Bappeda, kata Yan Prana, sudah ada makan yang dikelola di kantin," kata Yan Prana.
"Untuk Bappeda anggaran makan siang, kalau gak salah besaran anggaran Rp 45 juta per tiga bulan," saksi Yan Prana menjabat Kepala Bappeda Siak 2011-2017.
Untuk pengelolaan anggaran alat tulis kantor (ATK) yang dikelola Kasubag Keuangan Bappeda Siak yang dijabat Erita.
"Terkait ada pengadaan atau pembelanjaan ATK yang tidak ada dalam DIPA, saya tidak tahu," kata Yan Prana.
Ketika Hakim menanyakan soal adanya saksi memberi keterangan bahwa Yan Prana untuk mencarikan uang. Namun, hal itu dibantah Yan Prana. Ketika Hakim menyampaikan bahwa saksi pernah mengkonfirmasi soal pengadaan AT dan mencetak buku.
Yan Prana menerangkan jika ada uang yang keluar di kantor Bappeda selalu ada tandatangannya.
Tak Dilaporkan
Giliran Jaksa Hendri Junaid dan kawan-kawan menanyakan keingintahuan Yan Prana ada permotongan terhadap kegiatan di Bappeda Siak.
"Saudara tau pemotongann perjalanan dinas itu?," tanya Jaksa Zulkfli Said mengawali pertanyaannya..
"Ya. Sebelum rapat. Tapi tidak pernah dilaporkan Bendahara Donna Fitria," jawab Yan Prana.
"Sebelum Kepala Bappeda sudah ada pemotongan perjalanan dinas 10 persen," sambung Yan Prana lagi.
"Saya tak pernah mengecek semua SPPD begitu banyak meski selaku pengguna anggaran," Yan Prana menjawab pertanyaan soal apakah dirinya pernah memeriksa berkas seluruh perjalanan dinas sebelum ditandatangani.
"Bagaimna soal pengadaan ATK yang diteken apakah pernah diperiksa. Apakah pernah menanyakan jumlah pemotongan?," tanya Jaksa.
"Saya tak pernah periksa yang kecil-kecil. Saya tidak pernah menanyakan soal jumlah pemotongan itu ke Ade Kusendang dan Donna," Yan Prana menjawab.
Soal pemotongan kegiatan yang ada di Kantor Bappeda Siak, apakah juga dilaporkan ke BPK RI?
"Yang dilaporkan pengelolaan kelembagaan. Kalau pemotongan itu, gak mungkin dilaporkan," jawab Yan Prana. (Pem/SC-01)
"Pidana Mengancam Mengutip Berita Tanpa Memuat Sumber Berita"




Komentar Via Facebook :