Home News Hukum

5 Dirut Perusahaan Diperiksa Terkait Perkara Tipikor dan TPPU di Kasus BTS Kominfo

Lihat Foto
×
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Dok: Ist)
5 Dirut Perusahaan Diperiksa Terkait Perkara Tipikor dan TPPU di Kasus BTS Kominfo

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Dok: Ist)

Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap 5 (lima) Direktur Perusahaan dan satu dari Biro Biro Teknologi Informasi pada BPK RI..

Keenam diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (30/11/2023). 

Ia pun merinci, keenam saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

"AH selaku Direktur Utama PT Len Telekomunikasi Indonesia dan A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments," sebutnya.

Kemudian, lanjut Ketut, BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia (PT SGI), VWRP selaku Direktur PT Sahabat Makna Sejati dan JHW selaku Direktur Utama PT Tri Mandiri Sukses Perkasa," rinci Ketut.

Selain itu, kata Ketut,  Kepala Biro Teknologi Informasi pada BPK RI berinisial P turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa atas nama Tersangka AQ dan Tersangka MFM dkk," ia menambahkan.

Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***/Red)


Komentar Via Facebook :