Home News Hukum

Abdul Wahid Didakwa Tiga Pasal UU Tipikor: Dari Besaran Fee, Ada Permintaan Hingga Setoran Uang

Lihat Foto
×
Terdakwa Gubernur Riau Non Aktif, Abdul Wahid dkk saat sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, (26/3/2026l). (Dok: SC)
Abdul Wahid Didakwa Tiga Pasal UU Tipikor: Dari Besaran Fee, Ada Permintaan Hingga Setoran Uang

Terdakwa Gubernur Riau Non Aktif, Abdul Wahid dkk saat sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, (26/3/2026l). (Dok: SC)

Pekanbaru - Sidang perdana terdakwa Eks Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK digelar di PN Pekanbaru, Kamis, (26/3/2026).

Dihadapan Hakim Ketua Majelis Delta Tamtama dan hakim anggota, JPU KPK dikomandoi Jaksa Meyer yang Volmer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid dengan 3 (tiga) Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dihadapan Majelis Ketua Hakim Delta Tamtam dan hakim anggota, Abdul Wahid didakwa Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perihal dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Dalam isu sruat isi dakwaan jumlah setoran permintaan dengan total sebesar Rp3,55 miliar.

Selanjutnya, Abdul Wahid didakwa Pasal 12 huruf f UU Tipikor perihal dugaan pemerasan atau penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Terakhir, Pasal 12B UU Tipikor perihal penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji yang berhubungan dengan jabatannya.

Selain itu, Eks Gubernur Riau Non Aktif itu, juga didakwa dengan melakukan tindak pidana bersama-sama (jucto) yang diatur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 18 UU Tipikor: Berkaitan dengan uang pengganti atas kerugian negara. 

Disaksikan para pengunjung memenuhi ruang sidang tersebut, isi surat dakwaan yang dibacakan diawali JPU KPK Meyerl Volmer Simanjuntak mengungkap kronologis, besaran fee, dan setoran permintaan uang.

JPU KPK membeberkan isi surat dakwaan, bahwa terdakwa Abdul Wahid bersama 2 terdakwa Muhammad Arif Setiawan selaku Kepala DinasPUPRPKPP, Dani Nursalam  selaku Tenaga Ahli Gubernur Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Marjani selaku Ajudan Abdul Wahid mendakwa turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelengara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu 6 Kepala UPT I-VI Dinas PPUPRPKPP Provinsi Riau.

"Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu memberikan uang berjumlah Rp3.550.000.000.

Jaksa membacakan isi surat dakwaan yang didakwakan ke Abdul Wahid diawali sekira Maret 2025, Muh Arif Setiawan memerintahkan seluruh Kepala UPT dan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau melakukan survey dan membuat rencana kebutuhan yang diusulkan dalam pergeseran anggaran III TA 2025.

Diuraikanya juga, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dibantu staf perencanaan menyiapkan dan usulan pergeseran anggaran, termasuk kategori tunda bayar, juga terungkap dibahas melalui grup Whatssapp “PUPRPKPP 2025” sebelum usulan pergeseran pergeseran anggaran III TA 2025.

"Meminta agar Kabid Bina Marga dan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan Wilayah VI menyiapkan data-data jalan yang rusak dan rencananya akan dipaparkan kepada Terdakwa Abdul Wahid pada Selasa, 8 April 2025," papar Jaksa.
            
Jaksa melanjutkan, pada 7 April 2025, Terdakwa Abdul Wahid meminta agar Muh Arief Setiawan mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk rapat di rumah Dinas Gubernur sehingga seluruh Kepala UPT hadir kecuali Basharudin alias Ibas selaku Kepala UPT V. 

Jaksa mengungjap dalam pertemuan itu, seluruh alat komunikasi peserta hadir dikumpulkan, sehingga peserta tidak bisa mendokumentasikan kegiatan tersebut.

"Terdakwa memberikan arahan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau patuh kepada Terdakwa dengan menyampaikan “’MATAHARI HANYA SATU”," ungkap Jaksa.

Tak hanya itu, Jaksa mengungkap bahwa terdakwa Abdul Wahid juga menyampaikan agar seluruh ASN di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk mengikuti seluruh perintah Muh Arief Setiawan.

“Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata Kadis, Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas saya evaluasi. Apabila pak Kadis melapokan kepada saya tidak ikut perintahnya langsung saya ganti", demkian isi surat dakwaan dibacakan Jaksa.

 

Pergeseran Anggaran
Abdul Wahid menjalankan tugas dan wewengnya sebagai Gubernur Riau dengan menempatkan orang kepercayaannya seperti.Dani M. Nursalam menjadi Tenaga Ahli Gubernur Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dan Marjani sebagai Ajudan atau pengawal pribadi.

Usulan Pergeseran III Tahun 2025 Dinas PUPRPKPP dilakukan setelah adanya pertemuan Abdul Wahid dan Muh Arief Setiawan. Usai dibahas TAPD, Abdul Wahid menandatangani Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2025 tanggal 22 April 2025 mengenai Pergeseran III Tahun 2025.

"Yang di dalamnya terdapat penambahan anggaran seluruh UPT pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk kegiatan infrastruktur pemeliharaan jalan dan jembatan, irigasi menjadi sebesar Rp234 miliar dan untuk membayar tunda bayar sebesar Rp37 miliar," kata Jaksa.

 

Ada Permintaan
Jaksa juga mengungkap, setelah usulan pergeseran disetujui Abdul Wahid, melalui Dani M. Nursalam menyampaikan ke Muh Arief Setiawan agar para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan memberikan setoran uang fee ke Abdul Wahid. 

Dengan adanya permintaan tersebut,  Muh Arief Setiawan agar Ferry Yunanda menyampaikan para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan tidak resmi (non kedinasan) Abdul Wahid dan Muh Arief Setiawan.

"Atas perintah tersebut, Ferry Yunanda memanggil seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk datang ke ruangannya dan menyampaikan permintaan fee tersebut," ungkap Jaksa.

Surat dakwaan dibacakan bergantian JPU KPK mengungkap karena sebelumnya sudah ada arahan dari Abdul Wahid agar patuh terhadap Muh Arief Setiaaan dan adanya ancaman akan dimutasi atau dicopot jabatannya jika tidak memenuhi permintaan Terdakwa Abdul Wahid.

"Sehingga pada saat Ferry Yunanda menyampaikan adanya permintaan kepada para kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan sebesar Rp3 miliar, maka Ferry Yunanda melaporkan ke Muh Arief atas kesanggupan tersebut," kata Jaksa.

“Tidak wajar kalo segitu, karena penambahan anggaran di UPT Jalan dan Jembatan 1-6 sekitar 101 Milyar, kita kan ada kebutuhan juga untuk Gubernur kalo segitu tidak cukup”. Kemudian Ferry Yunanda menjawab “Ok Pak akan Ferry sampaikan”, ujar Jaksa membacakan dakwaannya.

Dibeberkan Jaksa, saat rapat evaluasi di Gedung Dinas PUPRPKPP pada Mei 2025 Muh Arief Setiawan menyampaikan bahwa pada 2025 semua bidang dilakukan efisiensi dan digeser untuk pembayaran “Tunda Bayar” dan penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I s/d VI.

"Namun Muh Arief Setiawan belum menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) walaupun Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas telah memaraf DPA masing-masing, dikarenakan Kepala UPT belum menyanggupi besaran uang fee yang harus dikumpulkan untuk keperluan Terdakwa selaku Gubernur Riau dan keperluan non kedinasan lainnya," ujar Jaksa.

Kemudian, Ferry Yunanda melanjutkan pertemuan pada 6 Mei 2025 di Café Teko Panam Kota Pekanbaru dengan dengan seluruh Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. 

Dalam pertemuan itu, kata Jaksa, para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan hanya menyanggupi fee senilai 2.5% dari total seluruh anggaran UPT jalan dan jembatan di luar belanja Operasional Kantor dan Gaji Tenaga Harian Lepas (THL). 

"Walaupun para Kepala UPT sebenarnya merasa keberatan untuk memberikan uang tersebut," ungkap Jaksa.

Belum tuntasnya besaran fee itu, Ferry Yunanda memanggil Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II meliputi Kota Dumai dan Kab. Rokan Hilir), Ardi Irfandi pada 7 Mei 2025..
"Ada permintaan fee sebesar 5 % atau senilai Rp7 miliar dengan ancaman kalau para Kepala UPT tidak menyanggupi fee 5 % tersebut maka Kepala UPT bisa dievaluasi," ujar Jaksa mengutip ucapan Ferry Yunanda dalam surat dakwaan tersebut.

"Dan pada14 Mei 2025, para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan kembali dikumpulkan di ruangannya dan Kepala UPT menyampaikan kesanggupannya untuk memenuhi permintaan uang fee 5 % atau Rp7 miliar dengan kode 7 batang," ungkap Jaksa lagi.

"Pada saat itu Muh Arief Setiawan menyampaikan uang yang dikumpulkan diantaranya untuk Abdul Wahid. Sehingga, kalau ada orang lain di sekeliling Abdul Wahid meminta uang diminta kepada UPT untuk mengatakan “uang untuk Pak Gubernur sudah diakomodir satu pintu di Kepala Dinas PUPR," beber Jaksa surat dakwaan tersebut.

 

Aliran Uang 
Diuraikan dakwaan JPU KPK, untuk memastikan anggaran telah disalurkan oleh BPKAD, pada 24 Mei 2025 seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPRPKPP bertemu di rumah Rio Andriandi Putra yang menjabat Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI.

"Dan merencanakan besaran uang yang akan dikumpulkan oleh masing-masing Kepala UPT untuk memenuhi permintaan Terdakwa Abdul Wahid secara bertahap dengan setoran awal sebesar Rp1.8 miliar," ungkap Jaksa.

Selanjutnya, kata Jaksa, Ferry Yunanda mengatakan bahwa setoran uang fee kepada Gubernur menjadi tanggung jawab Muh Arief Setiawan, sehingga setoran uang fee awal dari Kepala UPT harus sudah dikumpulkan kepada Ferry Yunanada pada Rabu, 4 Juni 2025.

"Pada bulan Juni 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan, Khairil Anwar, Eri Iksan, Lufti Hardi, Basharuddin, Rio Andriasi Putra masing-masing Rp300 juta menyetorkan uang ke Ferry Yunanda sehingga jumlah total Rp1.8 miliar," kata Jaksa.

Setelah uang tersebut terkumpul, Muh Arief Setiawan meminta Ferry Yunanada menyerahkan untuk Terdakwa Abdul Wahid dari Dani Nursalam setelah uang diterima dari Bernantas Hartono.

"Uang Rp1.8 miliar diambil Berantas Hartono yang disimpan dalam tas backpack Polo warna hitam dan selanjutnya uang diserahkan langsung ke Dani M. Nursalam," kata Jaksa.

Adapun tahapan Fee dilakukan secara bertahao itu yaitu

Tahap I sebesar Rp1.8 miliar rinciannya;
Diambil Terdakwa Abdul Wahid melalui Marjani 
- Pertama sebesar Rp300 juta. 
- Kedua, sebesar Rp200
- Ketiga sebesar Rp180 juta.
 - Keempat sebesar Rp170 juta. 
- Kelima sebesar Rp100 jut
- dan sisanya Rp50 juta untuk operasional Dani M. Nursalam.

Kedua, Uang diserahkan ke Muh. Arief Setiawan melalui Fauzan sebesar Rp600 juta.

Ketiga, Uang diserahkan melalui Ajudan terdakwa Abdul Wahid, Dahri Iskandar sebesar Rp200 juta.

Tahap II. Pada bulan Agustus 2025, uang kembali terkumpul Rp1 milar yang diserahkan Rio Andriadi Putra kepada Ferry Yunanda. Selanjutnya, uang terkumpul tahap II ini diserahkan Rp300 juta Hendra Lesmana merupakan supir Muh Arief Setiawan. 

Lalu, pada 15 Oktober 2025 uang Rp150 juta melalui Mardoni Akrom selaku Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau diserahkan ke Ispan Syahputra untuk kepentingan operasional Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi APBD Perubahan TA 2025 di Jakarta, atas permintaan Terdakwa.

Ada juga uang diserahkan bantuan ke Purnama Irwansya selaku Plt Kepala Bappeda sebesar Rp25 juta. Kemudian, ada juga diserahkan ke salah satu Ketua Ornas di Pekanbaru sebesar Rp50 juta. 

Terakhir, bantuan proposal kegiatan yang masuk ke Dinas PUPRPKPP sebesar Rp175 juta.

Tahap III. Setelah terkumpul Rp1 miliar dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan. Sebesar Rp450 juta diserahkan Marjani ke terdakwa pada malam harinya bertempat di Rumah Dinas Gubernur.

Selanjutnya, pada 3 November 2022 Eri Iksan menerima setoran fee Rp750 juta dari Khairil Anwar, Basharuddin dan Ludfi Hardi masing-masing Rp250 juta.

Sehingga, uang terkumpul secara bertahap dari Kepala UPT jumlah keseluruh Rp3.550 miliar. (R-01/***).


Komentar Via Facebook :