Home News Hukum

Gubernur Riau dkk Tersangka Kasus "Japrem Rp7 M" Proyek Dinas PUPR

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Gubernur Riau dkk Tersangka Kasus "Japrem Rp7 M" Proyek Dinas PUPR

Dok: Ist

Jakarta - Gubernur  Riau, Abdul Wahid dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait fee "jatah preman (japrem) Rp 4 miliar dari Rp7 miliar dari permintaan jatah proyek (japro) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Pemprov Riau.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, (5/11/2025) Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta jatah dengan kata sandi "7 batang" dari proyek jalan dan jembatan yang bersumber tahun anggaran 2025.

Tak hanya Abdul Wahid yang baru menjabat lebih 8 bulan itu, Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam ditersangkakan KPK.

Pun, Johanis Tanak turut prihatin menimpa 4 Gubernur Riau dalam dugaan praktik tindak pidana korupsi yang telah ditangani KPK.

"Ini adalah peringatan dan perhatian serius bagi Pemprov Riau maupun provinsi lain terhadap urgensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang komprehensif, baik secara sistem maupun perilaku aparatur, termasuk pengawas internal, maupun transparansi pengadaan barang dan jasa," tegas Johanis.

Kasus yang menjerat politisi PKB itu, lanjut Johanis, pihak KPK berawal dari laporan pengaduan masyarakat dan  ditindaklanjuti.

KPK mencium informasi pada Mei 2025, terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Ferry Yunanda bersama enam kepala unit pelaksana teknis (UPT) di sebuah Cafe di Pekanbaru.

"Untuk membahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5% yang akan disetor kepada AW selaku Gubernur Riau. Fee itu sebagai jasa atau penambahan anggaran untuk UPT jalan dan jembatan di wilayah 1 sampai 6 Dinas PUPR PKPP, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar pada anggaran tahun 2025. Dan hasil pertemuan disampaikan FY ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS)," ungkap Johanis.

Johanis juga mengungkap, MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5%, atau Rp7 miliar. 

"Bagi yang tidak menuruti perintah diancam pencopotan dan mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR, permintaan, diistilahkan sebagai jatah preman," lanjut Johanis.

Kemudian, kata Johanis, dilanjutkan pertemuan kembali FY bersama 6 Kepala UPT menyepakati fee 5% itu.

"Dilaporkan hasil pertemuan itu ke kepala dinas fee disepakati dengan menggunakan bahasa kode 'tujuh batang", sebut Johanis.

Pada bagian lain, beber Johanis,  pemberian "jatah preman setidaknya telah terjadi sejak setoran pertama pada Juni 2025 berjumlah Rp1,6 miliar.

"Dana dialirkan FRY Rp1 miliar ke AW melalui tenaga ahli. Rp600 juta dilirkan FRY ke kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP," bebernya.

Kemudian, pemberian japrem terjadi pada Agustus 2025 senilai Rp1,2 miliar dan terakhir Rp1.2 miliar pada November 2025. Sehingga, jumlah penyerahan mencapai Rp4,05 miliar, dari Rp7 miliar yang disepakati di awal.

Pada pemberian japrem ketiga ini, Senin (03/11), ihwal KPK melakukan tangkap tangan terhadap 10 orang. Barang bukti uang senilai Rp1,6 miliar disita pecahan dollar AS, poundsterling dan rupiah di dua lokasi.

"KPK melakukan serangkai pemeriksaan intensif dan menetapkan tiga tersangka, yaitu AW selaku Gubernur Riau, MAS Kepala Dinas PUPRPKPP, dan DAN selaku tenaga ahli Gubernur Riau," ujar Johanis.

Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Tipikor. (***/Red)
 


Komentar Via Facebook :