Home • News • Hukum
Kasus "Japrem" Ditangan JPU, Menanti Gubri Non Aktif Abdul Wahid Disidang
Dok: Ist
KPK Nyatakan Lengkap: Menanti Gubri Non Aktif Abdul Wahid Disidang
Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan pemerasan penyidikan tersangka Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dituntaskannya penyidikan sekaligus dilimpahknya ke penuntutan, ada waktu 14 (empat) hari Jaksa Penuntutan Umum (JPU) mempersiapkan dakwaan agar tersangka Abdul Wahid menjalani sidang pembuktian.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus curiae atau kajian sahabat pengadilan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis...
"Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/3/2026) lalu.
Dikatakan Budi, usai rampungnya penyidikan, barang bukti dan tiga tersangka diserahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan berkas tuntutan.
"Jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, JPU siapkan surat dakwaan dan selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan," katanya.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan catatan kritis, terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari...
Kasus ini berawal, saat KPK melakukan dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. KPK mencium adanya dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid dengan mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025. (***/Red)




Komentar Via Facebook :