Home • News • Hukum
Jadwal Sidang Gubri Non Aktif Abdul Wahid dkk Telah Ditetapkan
Dok: SC
Pekanbaru - Sidang perkara Gubernur Non Aktif Abdul Abdul Wahid telah dijadwalkan pihak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang perdana digelar pada Kamis, 27 Maret 2026 mendatang.
Demikian disampaikan Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis Simanungkalit menjawab pertanyaan satelit.co, Rabu, (11/3/2026) setelah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti perkara Gubri Non Aktif Abdul Wahid dari KPK.
Ia menambahkan, perkara proyek PUPR Pemprov Riau itu, telah ditentukan para Hakim yang mengadilinya.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Polemik pembangunan portal elektrik senilai Rp353 juta di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau memunculkan pertanyaan serius tentang...
"Hakim Ketua Majelis dipimpin oleh Hakim Delta Tamtama dengan anggota Aziz Muslim dan Edy Dharma Putra," ujar Jonson.
Seperti diketahui, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tiba di Kota Pekanbaru dengan pengawalan ketat aparat, Rabu (11/3/2026) pagi.
Gubernur non aktif Abdul Wahid dkk akan menghadapi proses hukum setelah berkas perkara dugaan korupsi dilimpahkan ke pengadilan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ajudan Gubernur Aktif, Abdul Wahid berinisial MJN. Ditetapkan ajudan Abdul Wahid tersebut,...
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berkas perkara terhadap ketiga terdakwa telah resmi dilimpahkan ke pengadilan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh. Arif Setiawan, dan Dani M. Nur Salam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Budi.
Menurutnya, proses hukum akan segera memasuki tahap persidangan.
“Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” ujarnya.
Budi juga mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan agar publik dapat mencermati fakta yang akan terungkap di pengadilan. (R-01/***)




Komentar Via Facebook :