Home Serambi Riau Pekanbaru

BPJN Riau Belum Ungkap Nilai Kontrak Pembongkaran Jembatan Kebun Durian Kampar

Lihat Foto
×
Jajaran BPJN Riau saat pertemuan di Aula BPJN Riau, Rabu, (26/3/2025)
BPJN Riau Belum Ungkap Nilai Kontrak Pembongkaran Jembatan Kebun Durian Kampar

Jajaran BPJN Riau saat pertemuan di Aula BPJN Riau, Rabu, (26/3/2025)

Pekanbaru - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Provinsi Riau belum terungkap nilai kontrak pemenang pembongkaran Jembatan Durian Kampar. Namun, pemenang pelaksana tender pembongkaran Jembatan Kebun Durian Kampar disebut CV. Tempat Batenggang.

Nilai kontrak pemenang tender pembongkaran Kebun Durian Kampar, tak kunjung terungkap baik saat pertemuan di aula pertemuan BPJN Riau pada 26 Maret 2025 maupun melalui surat balasan yang dikirim BPJN ke LSM Forum Pembela Hak-hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) diteruskan ke awak media.

 Kasubag Umum dan Tata Usaha BPJN Riau, Albed Eko Limbong sempat menjanjikan akan dibuka melaui balasan surat LSM maupun wartawan. Faktanya, balasan surat yang diterima LSM FPHMT tak diungkap atau disebutkan.

Terhadap jawaban tersebut, Harapan Nainggolan selaku Ketua Umum FPHMT sangat menyayangkan jawaban surat yang dikirim BPJN Riau karena dinilai tak dijanjikan.

"Tak detail surat balasan termasuk pemenang tender dan anggarannya," pungkas Harapan Nainggolan beberapa waktu lalu. 

Terkait balasan surat dari BPJN Riau,  LSM FPHMT menerima 2 (dua) surat yang ditandatangani Kasatker BPJN Riau dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Riau, Ahmad Rivin Damanik. 

Balasan surat yang pertama diteken PPK BPJN Riau, Ahmad Rivin Damanik tertanggal 6 Maret 2023 menjelaskan Jembatan Kebun Durian Kampar. Sedangkan, surat yang diteken Kasatker Hendra Syahputra bisa dikatakan surat pengantar penjelasan yang diteken Ahmad Rivin Damanik. 

"Kecurigaan semakin kuat. Ada aroma tak sedap atas pembongkaran jembatan kebun durian. Kita akan segera kaji guna pelaporan nantinya," kata Harapan usai pertemuan di Aula BPJN Riau, Rabu, (26/3/2025) lalu. 


Balasan surat yang pertama diteken PPK BPJN Riau, Ahmad Rivin Damanik tertanggal 6 Maret 2023 menjelaskan Jembatan Kebun Durian jenis Callender Hamillton pada tahun 1982 (usia 39 tahun).

Kemudian, pembongkaran jembatan berdasarkan penilain yang diberikan Pedoman Pemeriksaan Jembatan No.005-01/P/BM 2021 Kemen PU Bina Marga dengan nilai kondisi kritis yang membahayakan pengguna jalan, hal ini terkait dengan umur jembatan yang sudah 39 tahun. 

"Pembongkaran dilakukan karena sudah berfungsinya jembatan kebun durian baru. Terhadap jembatan kebun durian lama sudah dipasang rambu atau barrier guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. (Red)
 


Komentar Via Facebook :